Nestapa Guru Honorer
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Dia juga menyesalkan sikap Yuddy yang terkesan membuat sulit proses pengangkatan guru honorer ini, dengan membuat dalih tidak adanya payung hukum dan anggaran pemerintah untuk membiayai gaji mereka nantinya.
"Regulasi dan anggaran, Menteri Keuangan bilang tidak masalah. Regulasi, Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) juga bilang tidak masalah. Sekarang mau alasan apa lagi? Ini yang kita masih menanti," tuturnya.
Tuntutan ini tidak berlebihan, jika mengingat masa pengabdian mereka ada yang sudah 40 tahun lebih, seperti Maman Supratman, guru honorer di SMP Negeri 17 Kota Bekasi. Dia sudah mengabdi sejak 1974, tapi sampai saat Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mendatanginya Desember 2014 lalu, dia masih berstatus tenaga honorer.
Dukungan terhadap pengangkatan guru honorer menjadi PNS sebenarnya sudah tidak ada kendala secara politik. Setelah unjuk rasa guru honorer pada Februari lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Wahidin Halim, menjelaskan Komisi II DPR tidak mempermasalahkan rencana itu. Namun dia menilai adanya kisruh pengangkatan tenaga honorer ini dipicu ketidakkonsistenan Yuddy.
"Kemudian sekarang Menteri PAN Yuddy Chrisnandi membatalkan keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 (Kategori 2) yang sekarang berjumlah kurang lebih 400 ribuan orang se-Indonesia dengan alasan pengangkatan tenaga Honorer K2 ini tidak memiliki landasan hukum," kata Wahidin Jumat 12 Februari 2016.
Janji Tinggal Janji
Tuntutan pengangkatan guru honorer menjadi PNS ini sebenarnya bukan masalah baru. Setidaknya sudah sejak 2009, mereka berulang kali menggelar unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi mengenai kondisi mereka pada pembuat kebijakan di negeri ini. Baik Presiden dan DPR sudah mereka datangi, demi diberikan status yang jelas.
Akhirnya, pada September 2015 lalu, Yuddy dihadapan Komisi II DPR mengungkapkan janjinya untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS secara bertahap. "Pemerintah akan membuat roadmap (program) pengangkatan seluruh honorer K2 tersebut menjadi PNS secara bertahap hingga 2019," katanya di kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Syaratnya, pemerintah bisa menghemat anggaran agar bisa mengalokasikan Rp34 triliun buat gaji, rekrutmen mengedepankan mereka yang memenuhi syarat, dan pemerintah perlu membuat desain kebutuhan atas pengangkatan guru honorer menjadi PNS.