Panama Papers dan Rencana Tax Amnesty
Jumat, 8 April 2016 - 05:43 WIB
Sumber :
- http://www.abc.net.au/
VIVA.co.id - Dunia dikejutkan dengan bocornya data yang dimiliki oleh sebuah firma hukum atau perusahaan offshore asal Panama, Mossack Fonseca.
Kenapa membuat geger?Karena data yang dikenal sebagai Panama Papers itu diduga merupakan bukti dari penggelapan pajak banyak perusahaan multinasional hingga politikus dunia.
Baca Juga :
Dokumen yang mengungkap skandal keuangan orang-orang ternama di dunia, disebut sebagai dokumen paling besar yang pernah terungkap dalam sejarah. Ukuran filenya sekitar 2,6 terabyte.
Jika dibandingkan dengan Wikileaks yang pernah dikuak pada 2010 yang hanya memiliki berat 1,7 gigabyte, Panama Papers memiliki ukuran dokumen 100 kali lebih besar. Dari 2,6 terabyte tersebut tersimpan sekitar 11,5 juta file di dalamnya.
Baca juga:
Dokumen itu diklaim merupakan hasil investigasi 370 wartawan dari 100 organisasi media berbeda yang tersebar di seluruh dunia yang tergabung dalam Internasional Consorsium of Investigative Journalists (ICIJ).
Menurut ICJI, Mossack Fonseca diketahui mengkhususkan diri dalam membantu klien menggabungkan perusahaan dalam yurisdiksi berbeda. Perusahaan ini sudah berdiri selama 30 tahun dan telah mendirikan lebih dari 240 ribu perusahaan bebas pajak untuk klien dari 200 negara dan wilayah.
Saat ini, Mossack Fonseca memiliki sekitar 40 kantor global, termasuk beberapa di China daratan dan lain-lain di negara-negara dan wilayah diidentifikasi sebagai bebas pajak oleh Komisi Eropa, seperti Bahama, Kepulauan Virgin Inggris, Seychelles, dan Anguilla.
Baca juga:
Menguak investasi offshore Panama Paper
Banyak pusat keuangan offshore nampaknya mendukung pendirian perusahaan perantara yang menawarkan beberapa kombinasi layanan jasa, penerapan perpajakan yang menguntungkan, peraturan yang bersahabat dengan dunia bisnis dan pusat keuangan di dunia.
Apa itu investasi offshore?, Dilansir dari Investopedia, Kamis 7 April 2016, istilah offshore digunakan untuk menggambarkan bank asing, perusahaan, investasi dalam bentuk deposito atau berbagai macam lainnya yang ditempatkan di negara lain.
Sebuah perusahaan dapat secara sah melakukan investasi offshore untuk menghindari pajak dan peraturan yang ketat di negara asalnya. Negara-negara yang memberikan fleksibelitas mengakomodir investasi ini biasa disebut negara tax heaven seperti Swiss, Bermuda, Mauritius dan Caymann Island.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo ketika berbincang dengan VIVA.co.id menjelaskan, ada tiga hal yang membuat sebuah perusahaan melakukan investasi offshore. Pertama hal tersebut merupakan aksi korporasi.