Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, senilai Rp5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada Rabu lalu, 16 Maret 2016.

Usai penetapan itu, Kejati Jatim pun tercatat tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tak tinggal diam, pria yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kadin Jawa Timur itu pun melawan. Tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, ia tidak bersedia hadir.

La Nyalla, kemudian melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Oleh karena tak kooperatif dengan penyidik, ia akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau menjadi buronan.

Meski ia tak berada di Indonesia, perkara praperadilan La Nyalla terus berjalan. Beberapa waktu kemudian, kemenangan ternyata ada di pihaknya. Baca:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan praperadilan yang dimohonkannya. Hakim menilai, penetapan tersangka atas La Nyalla tidak sesuai prosedur.

Pembacaan putusan disampaikan hakim Ferdinandus di Ruang Cakra pada Selasa 12 April 2016. Ruang sidang dipenuhi massa pendukung La Nyalla dan petugas Kejaksaan.

Mula-mula, hakim membacakan pertimbangan yang disimpulkan, baik dari La Nyalla selaku pemohon maupun dari Kejati Jatim selaku termohon.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata hakim Ferdinandus dalam amar putusannya.

Beberapa pertimbangan dijadikan dasar oleh hakim mengeluarkan putusannya. Secara formal, kata hakim Ferdinandus, alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kejati Jatim adalah bukti lama yang sudah diperoleh pada penyidikan kasus sebelumnya dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
 
"Karena itu, tidak sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," kata hakim Ferdinandus, Selasa 12 April 2016.
 
Secara material, materi pokok perkara yang disidik oleh penyidik terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili, dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkracht pada 26 Desember 2015.
 
"Kerugian negara sudah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, atau terpidana Diar dan Nelson," ujar hakim Ferdinandus.
 
Ahmad Fauzi selaku tim dari Kejati Jatim, atau pihak termohon menyayangkan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan La Nyalla. Fauzi mengaku kecewa.

"Alat bukti yang kami kumpulkan adalah baru dan diperoleh sebelum penetapan tersangka atas pemohon. Langkah selanjutnya akan disampaikan pimpinan," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa alat bukti diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujar Fauzi.

Sikap kontras ditunjukkan oleh para pendukung La Nyalla. Begitu putusan selesai dibaca, pekikan takbir langsung menyeruak di ruang sidang dari bibir mereka sambil mengacungkan kepalan tangan ke atas.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar!" teriak pendukung La Nyalla.

Sementara itu, tim kuasa hukum La Nyalla mengaku lega dengan putusan hakim. La Nyalla berharap, Kejati Jatim mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan penyidikan kasus hibah Kadin Jatim.

"Kami bersyukur, bersyukur, bersyukur," kata Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla.