Jual Tak Berhenti di Pulau 'Sengketa' Reklamasi

Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.
Sumber :
  • http://www.pluit-city.com/

VIVA.co.id – Kisruh proyek masih terus menggelinding di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun apakah ini berpengaruh pada aktivitas di lokasi? Sepertinya tidak.

Pulau-pulau baru yang kini dituding beraroma suap dan tidak memiliki payung hukum tersebut, ternyata kini tetap bergeliat. Bisnis pun tetap bergulir seiring banyaknya orang kaya yang melirik pulau timbunan ini.

Di Pulau G misalnya. Lahan seluas 161 hektare yang dikelola oleh lewat anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera, tetap menjajakan proyek mewah mereka.

Bahkan, dua tower yang menjadi hunian moderen ala Podomoro diklaim telah laku terjual sejak dua hari diluncurkan. Sebab itu, Podomoro Land pun kini kembali membuka reservasi untuk tower terbaru dengan harga minimal Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Di laman Pluit City.com, yang menjadi pusat promosi bisnis untuk Pulau G Teluk Jakarta yang dikelola Podomoro. Tampilan konsep ini memang benar-benar menakjubkan.

Kilauan gedung yang dikelilingi laut lengkap dengan segala macam pusat hiburan benar-benar dibuat menjadi pemikat. "The ocean will no longer be a stranger to you as it becomes part of your everyday life," tulis laman tersebut. Menggiurkan bukan.

 

Properti Ilegal
Lantas apakah penawaran bisnis dan pengerjaan proyek di ini bermasalah?

Secara prinsip, proyek reklamasi untuk 17 pulau yang kemudian dinamai pulau A (79 ha), B (380 ha), C (276 ha), D (312 ha), E (284 ha), F (190 ha), G (161 ha), H (63 ha), dan I (405 ha).

Lalu J (316 ha), K (32 ha), L (481 ha), M (587 ha), N (411 ha), O (380 ha), P (463 ha), dan Q (369 ha). Seluruhnya sedang dalam proses atau pengurukan pasir untuk pembuatan daratan.

Namun memang ternyata terdapat delapan pulau yakni, C, D, E, F, G, H, I dan Pulau K yang sudah merampungkan proses justru mendirikan sejumlah bangunan berupa ruko, hunian, dan apartemen.

Di Pulau C dan D contohnya. Pulau yang kini dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari ternyata telah didirikan sejumlah bangunan.

"Saya pastikan bangunan di Pulau D sudah disegel. Di sana (pengembang) mulai membangun semacam ruko-ruko," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Dengan penyegelan itu, menurut Gamal, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan. Termasuk akses ke Pulau D yang berasal dari Pantai Indah Kapuk pun juga ditutup. "Kalau mereka masih bandel membangun, ya dibongkar," kata Gamal.

FOTO: Salah satu konsep rencana pembangunan Pluti City di Pulau G yang digagas oleh PT Agung Podomoro Land, Tbk/PluitCity.com

Ahok pun juga menegaskan hal serupa. Menurutnya karena kini Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sebelumnya direncanakan menjadi dasar hukum pengaturan wilayah di setiap pulau dihentikan oleh DPRD.

Maka secara prinsip tidak ada ketentuan yang bisa memayungi transaksi bagi penjualan properti yang ada di pulau yang kini sedang di.

Jika pun ada, ia menganggap itu transaksi di bawah tangan. Dan jelas setiap kesepakatan pembeliannya tidak tercatat notaris dan tidak disertai akta.

"Dalam undang-undang notaris, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan). Besaran PBB, baru ada kalau sudah ada penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (seharusnya diatur Perda RZWP3K)," kata Ahok.

Sebab itu, Ahok menyarankan agar setiap konsumen yang sudah terlanjur membeli sejumlah properti yang dipasarkan pengembang di atas pulau reklamasi untuk mengajukan keluhannya.

Atau dengan kata lain, Pemda DKI tak memiliki kewenangan untuk melarang pengembang menjajakan produknya. Namun, apabila produk itu laku terjual dan ternyata tak berizin, maka konsumen bisa mengajukan gugatan langsung ke pengembangnya.

"Kita enggak ada sanksi (untuk perusahaan yang memasarkan properti). Tapi pembeli bisa gugat," kata Ahok.

 

Reklamasi Dihentikan
Di sisi lain, kini Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah bersepakat untuk menghentikan proyek.

Dasarnya adalah kawasan proyek reklamasi merupakan kawasan strategis nasional. Sebab itu, DPR dan kementerian terkait pun memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek.

"Ini merupakan daerah strategis nasional yang pengelolaannya hati-hati. Itu kan daerah strategis, jadi domain DPR," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo udah menyampaikan keputusan penghentian proyek reklamasi, Jumat 15 April 2016.

FOTO: Proyek NCICD (Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara) yang terintegrasi dengan reklamasi 17 pulau hunian di Teluk Jakarta/NCID Dokumen

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, menambahkan bahwa penghentian ini akan dilakukan hingga ada ketentuan yang sesuai diamanatkan dalam undang-undang.

"Sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Susi.

Tentunya, kesepakatan ini pastinya akan berbuah dampak negatif. Terutama bagi para pengembang yang sudah terlanjur 'kebablasan' bermain dengan membuat sejumlah properti lebih dulu di pulau-pulau yang diberi tanggung jawab ke mereka untuk .

Namun di sisi lain, penghentian ini akan memberi imbas positif agar ketegangan di balik ini segera mereda. Sekaligus juga memberi harapan baru bagi mereka yang sudah sejak lama menentang karena merusak lingkungan.

Sementara di sisi lain, mimpi besar yang sejak lama digadang dalam Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara atau , ikut menjadi terhambat.

Sebabnya, proyek itu memiliki tiga lapis rangkaian besar, yakni , reklamasi hunian dan pembuatan pulau Garuda. Konsepsi awal yang memang sudah ada kesepakatan lampau bahwa diserahkan ke 17 perusahaan dan iming-iming lalu soal konsesi berupa hak guna bangunan (HGB) kepada pengembang di akan menjadi ganjalan.

Namun apapun itu, pembangunan properti di , sejatinya memang belum pernah dizinkan. Seluruh perusahaan yang memiliki 'jatah' saja yang terlanjur kebablasan. Baik DPRD, DPR hingga pun kementerian terkait telah menyepakati ini dihentikan.

Siapa yang merugi? Bisa dipastikan kerugian akan menumpuk di para pengembang yang terlanjur berani menawarkan properti. Tinggal ke depan, target besar untuk menekan naiknya permukaan air laut masuk ke ibu kota memang harus dipertimbangkan dengan matang lagi.

" itu adalah sebuah proses pelaksaanaan penimbunan wilayah laut atau pantai atau wiliyah Pesisir untuk tujuan pembangunan tertentu. Semuanya boleh, semuanya sah. Tidak tabu pembangunan ," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Atau mungkin, bisa saja pilihannya seperti yang disampaikan oleh pengamat tata kota Nirwono Joga. "Jadi pulau-pulau yang sudah terbangun itu dihijaukan semua tanpa bangunan. Itu lebih baik, paling memungkinkan, adil buat semua. Kita bisa jadikan hutan lindung wisata."