Patgulipat Pelat Kendaraan Siasati Ganjil Genap
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Berbagai cara ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memecahkan kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Setelah menghapus sistem satu kendaraan berisi tiga orang, atau biasa dikenal 3 in 1 pada pagi dan sore hari, kini sistem baru mau diberlakukan. Sistem tersebut, yakni penerapan ganjil dan genap di sepanjang jalan-jalan protokol.
Ganjil genap merupakan satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian, sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.
Misalnya, hari Senin digit genap, kemudian Selasa digit ganjil, begitu seterusnya. Sistem ini rencananya akan diuji coba, usai Lebaran Idul Fitri pada 20 Juli 2016 mendatang. Baca selengkapnya di sini.
Namun, wacana yang sudah digadang-gadang bisa pecahkan masalah kemacetan di Jakarta ini, rupanya punya sedikit masalah. Penerapan sistem ganjil genap malah menimbulkan kriminalitas baru, yakni menggandakan pelat kendaraan motor dan mobil.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, polisi mendeteksi kemungkinan adanya upaya melanggar hukum yang ditempuh pemilik kendaraan di Jakarta, saat aturan pembatasan kendaraan bermotor, dengan sistem ganjil genap resmi diterapkan Pemerintah Provinsi DKI.
Modus melipatgandakan pelat kendaraan berpotensi terjadi, mengingat dalam setiap hari, tak semua kendaraan bermotor bisa melintas ruas jalan protokol yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Sehingga, pemilik kendaraan yang berwatak tak baik, berpotensi menggunakan dua pelat nomor kendaraan, dengan nomor genap dan ganjil untuk bisa tetap melintasi ruas jalan sistem ganjil genap.
"Kita yang mengawasi, kalau melanggar, ya kita tilang. Bisa saja ada pelat ganda, tetapi kan itu pelanggaran," kata Moechgiyarto, Selasa 21 Juni 2016.
Menurut Moechgiyarto, tidak sulit bagi petugas Kepolisian untuk mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat ganda. Karena, otomatis salah satu dari pelat ganda merupakan pelat nomor kendaraan palsu. "Anggota lebih jeli, karena pelat nomor resmi ada tanda khususnya," kata Moechgiyarto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menambahkan, pengganda pelat kendaraan akan dihukum dengan pidana terkait pemalsuan.
"Jelas, kita tindak jika palsu, kita tilang. Bahkan, jika lakukan penipuan, kita kenakan tindak pidana pasal penipuan," kata Awi.
Berikutnya, sulit pengawasan...