Menhub Baru Harus Sanggup Menghukum Berat Lion Air

ilustrasi penerbangan delay
Sumber :
  • Halomoney
VIVA.co.id - Keterlambatan jadwal penerbangan maskapai Lion Air pada Minggu lalu, 31 Juli 2016, berbuntut panjang. Presiden Direktur Lion Air dipanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memaparkan alasan penundaan bisa terjadi. 

Pemanggilan ini cukup beralasan, jika melihat penundaan yang terjadi pada jadwal penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Lombok, Bengkulu, Surabaya, Palembang dan Banjarmasin.

Tak tanggung-tanggung, jadwal penerbangan yang mestinya Minggu sore, baru diberangkatkan Senin pagi, 1 Agustus 2016, sehingga membuat para penumpang dipaksa menginap di bandara. 

Berikut beberapa jadwal penerbangan yang tertunda cukup lama:

JT 592 CGK - Surabaya, 179 penumpang, jadwal 18.20 WIB, berangkat 07.05 WIB.
JT 590 CGK - Surabaya, 190 penumpang, jadwal 20.00 WIB, berangkat 07.50 WIB.
JT 630 CGK - Bengkulu, 180 penumpang, jadwal 16.20 WIB, berangkat 09.10 WIB.
JT 650 CGK - Lombok, 103 penumpang, jadwal 20.00 WIB, berangkat 09.05 WIB.
JT 332 CGK - Palembang, jadwal 19.50 WIB, berangkat 00.21 WIB.
JT 526 CGK - Banjarmasin, 201 penumpang, jadwal 16.40 WIB, berangkat 07.15 WIB.

Sebelum ada kepastian berangkat di pagi harinya, penumpang sempat emosi sehingga memblokir eskalator yang menghubungkan terminal 1A menuju gerbang boarding room. Suasana mereda, setelah pihak Lion Air pun memberikan kepastian jadwal keberangkatan mereka.

"Penyebab utama dari delay ini adalah masalah operasional, di mana kami harus mengganti crew (awak), karena dampak delay pada siang hari yang disebabkan oleh masalah operasional, sehingga dampaknya kami harus melakukan penggantian crew pada penerbangan tujuan Lombok, Bengkulu, Surabaya, dan Banjarmasin," kata Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, dalam siaran persnya menanggapi penundaan itu di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Menurutnya, saat melakukan penggantian awak pesawat, Lion Air terkena limitasi jam operasional bandara tujuan. Akibatnya, manajemen harus menunda penerbangan sampai pagi hari ini.

Sehari kemudian, usai pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Edward Sirait meminta maaf atas insiden keterlambatan itu. Dia pun mengungkapkan telah menyampaikan berbagai data kejadian, yang menjadi potensi delay atau kendala pada penerbangan.

"Aturan tetap kita jalani secara konsisten dari Kemenhub, penumpang sudah diberi kompensasi sesuai aturan Kemenhub. Kami mohon maaf. Perbaikan demi perbaikan sudah kami jelaskan dalam rapat klarifikasi ini, menyampaikan juga hal-hal yang menjadi potensi dan kendala-kendala," kata Edward dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Selasa, 2 Agustus 2016.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo, mengungkapkan masalah ini akan menjadi bahan evaluasi, sehingga ada solusi bersama ke depannya untuk mencegah delay jadwal penerbangan. Sebab, bukan kali ini saja delay parah menimpa Lion Air.

Pada Mei lalu, maskapai ini juga tercatat mengelami beberapa penundaan penerbangan karena ada aksi mogok dari para pilot mereka. "Kasus kemarin bulan Mei sampai saat ini dengan kejadian sekarang akan dievaluasi ulang. Tidak perlu menyampaikan ulang sanksinya apa. Kita akan evaluasi secara menyeluruh," kata Hemi.

Dalam rapat antara Kementerian Perhubungan dengan Lion Air, keduanya membahas masalah operasi di darat dan udara, yang berkaitan dengan slot, air traffic control (ATC), tiket, daftar tunggu, dan faktor lain yang berpotensi menciptakan delay secara kualitatif.

Hemi bilang, langkah evaluasi diambil karena ada kemungkinan faktor eksternal ikut berkontribusi menciptakan delay yang dialami Lion Air dalam setahun ini. Untuk itu evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap operasional maskapai, maupun terkait sarana, sistem, dan sumber daya manusia.

"Masalahnya apa ada di Lion Air sendiri atau penyebab lain, karena faktornya bisa tidak hanya di opersional maskapai. Evaluasi berlaku ke semua, tidak hanya penekanan pada sisi operatornya," ujarnya.

Selama konferensi pers, Hemi tak menjelaskan adanya sanksi konkrit pada maskapai berlofo kepala singa itu. Namun dia mengungkapkan, "bukannya tidak ada sanksi tegas. Sudah sering juga Kemenhub memberikan sanksi. Mungkin dulu tidak ter-blow up sanksi-sanksinya."

Pemerintah lebih memilih mengambil langkah preventif, daripada menjatuhkan hukuman seperti yang sudah-sudah, tapi tak juga memberikan dampak perbaikan pada penerbangan di Indonesia secara keseluruhan.

PR untuk Menteri Baru

Bagi anggota DPR, persoalan keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Budi Karya Sumadi yang baru dipercaya Presiden Joko Widodo menempati posisi Menteri Perhubungan.

Sebagai mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, perusahaan yang mengoperasikan bandara di Indonesia, Budi dipercaya sudah mengetahui beragam kendala yang berpotensi mengganggu jadwal penerbangan.

"Apalagi dia mantan dirut Angkasa Pura. Dia paham betul fasilitas AP, mulai dari infrastruktur, fasilitas bandara, dan lapangan bandara," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2016.

Menurutnya, pemerintah tak bisa lagi bersikap ragu terhadap masalah ini, dan harus bertindak tegas. Bukan sekedar menerapkan sanksi, tapi menjalankan evaluasi yang selama ini sudah dilakukan. Sebab, masalah penundaan penerbangan tak hanya terjadi kali ini.

"Lion Air delay karena lagi-lagi alasan operasional beserta manajemen. Adalagi alasan pilot demo, saya berharap agar dirjen hubungan udara tegas dan buktikan janji waktu itu," ujarnya menambahkan.

"Saya berkeyakinan Lion Air tidak akan pernah berubah karena manajemen belum profesional," tegas Nizar.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Menurutnya Lion Air telah gagal menjalankan bisnis penerbangan, karena kerap mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban untuk menunaikan penerbangan sesuai jadwal.

"Memang akibat delay tersebut konsumen telah diberikan kompensasi. Namun, bukan itu yang diinginkan konsumen. Berapapun kompensasinya bukan itu yang diharapkan konsumen. Pesawat adalah bisnis yang berbasis on time performance. Dalam konteks ini, Lion Air telah gagal," ungkapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 2 Agustus 2016.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, diatur kompensasi berdasarkan enam kelompok durasi keterlambatan. Dalam aturan ini, jika terjadi keterlambatan maka maskapai wajib memberikan makanan ringan, makanan berat, sampai pemberian uang Rp300 ribu. Pada kasus keterlambatan melebihi dua jam, maskapai wajib mengalihkan penerbangan atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Tulus juga menilai performa buruk ini tak lepas dari kurang tegasnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam pengawasan penerbangan. "Baik pengawasan pra pasar (pemberian izin), dan pengawasan pasca pasar, terkait kepatuhan Lion terhadap perizinan dan regulasi," kata Tulus. 

Kementerian perhubungan mestinya lebih bertaji dan berani mengaudit performa Lion Air dari sisi hulu, baik menyangkut finansial, sumber daya manusia, dan infrastruktur.

Jauh hari sebelum terjadinya peristiwa delay pada Minggu lalu, Edwar Sirait pernah mengungkapkan cara paling mudah untuk meningkatkan performa dan memenuhi jadwal penerbangan. 

"Sebenarnya mudah saja bikin OTP (on time performance) jadi bagus, tetapi tiket kita naikkan harganya. Misal Jakarta - Solo Rp600 ribu, jadi Rp1 juta. Saya jamin semua akan berubah. Tetapi tentu kan kasihan masyarakat," ujarnya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 28 Januari 2016.

Dia pun beranggapan bahwa hanya sedikit penumpang Lion Air yang mengeluhkan layanan maskapai itu. Sebab walaupun sering terdengar mengalami delay, namun masyarakat terbantu dengan murahnya harga pesawat. Meski tiket murah, kata dia, setidaknya pelayanan optimal tetap menjadi prioritas utama.

"Yang berkicau itu kan cuma satu dua (penumpang), tetapi dianggap jadi semuanya mengeluh. Padahal, banyak pula pelanggan kami yang merasa terbantu dengan Lion Air. Buktinya kami tetap diminati," katanya mengklaim

Menanggapi ini, Tulus bilang tak ada hubungannya antara harga tiket dengan kepatuhan pada jadwal penerbangan. Masalah ini terletak pada komitmen maskapai untuk memenuhi tanggung jawab mereka pada konsumen atau dalam hal ini penumpang.

Ketepatan Jadwal Penerbangan di Indonesia

Keterlambatan jadwal penerbangan di Indonesia memang sudah menjadi pemandangan umum. Tak hanya pada Lion Air, semua maskapai pernah mengalaminya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada penerbangan pesawat selama semester kedua di 2015, 15 maskapai dievaluasi ketepatan waktu atau On Time Performance mereka. 

Dari 356.621 penerbangan 22,84 persen tak bisa terbang sesuai jadwal. Mereka yang tercatat sesuai jadwal ada 275.172 penerbangan.

Tiga Maskapai dengan persentase ketepatan waktu tertinggi pada periode tersebut adalah Batik Air sebesar 91,21 persen, dengan jumlah penerbangan tepat waktu sebanyak 23.366 penerbangan dari total 25.617 penerbangan. Kemudian, Nam Air dengan 90,61 persen, sebanyak 8.248 dari 9.103 penerbangan mereka tercatat sesuai jadwal. Dan terakhir, Garuda Indonesia dengan 85,82 persen, maskapai milik negara ini tercatat 77.955 dari total 90.832 penerbangannya sesuai jadwal.

Sementara, tiga maskapai dengan persentase keterlambatan tertinggi adalah Trigana Air dengan persentase 45,74 persen, atau 2.384 penerbangan mengalami delay dari total 5.212 penerbangan. Kemudian maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yaitu Susi Air dengan 34,96 persen, atau 7.271 dari total 20.801 penerbangan mengalami delay. Di posisi buncit, Travel Express yang memiliki 1.717 penerbangan delay dari total 5.159 penerbangan, atau 33,28 persen.

Lalu di mana Lion Air? Maskapai ini menempati urutan 11 dengan tingkat keterlambatan 29,52 persen. Dari 86.043 penerbangan, ada 60.280 penerbangan sesuai jadwal, dan 25.403 lainnya terlambat.

Pada evaluasi ini, ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penerbangan, yaitu faktor teknis operasional, dimana keterlambatan yang disebabkan faktor kondisi bandara. Hal ini meliputi bandara tidak dapat digunakan, keretakan pada landasan pacu, keterlambatan pengisian bahan bakar, dan terjadinya antrean pesawat yang akan take off maupun landing di bandara.

Kemudian faktor non teknis operasional, yaitu faktor keterlambatan penerbangan yang disebabkan manajemen maskapai. Hal ini meliputi keterlambatan kru pesawat, keterlambatan catering, keterlambatan karena menunggu penumpang yang akan check in, ketidaksiapan pesawat, dan keterlambatanan penanganan di darat.

Masalah lain yang menyebabkan keterlambatan adalah faktor cuaca. Selain itu, ada juga faktor lain yang disebabkan masalah di luar manajemen maskapai, teknis operasional, dan cuaca. Hal ini disebabkan adanya kerusuhan atau demonstrasi di wilayah bandara.

Data ini menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah telah mengantongi kendala yang menyebabkan keterlambatan pesawat. Kini tinggal mencari cara untuk mengubah itu. 

Khusus pada Lion Air, yang acapkali delay penerbangannya, Tulus pun memberikan cara yang bisa dilakukan masyarakat selaku konsumen. Mereka harus mendorong maskapai itu agar segera berbenah. Cara desakannya sebenarnya cukup sederhana, tak usah beli tiket Lion Air.

"Sekali lagi, dari sisi masyarakat konsumen, seharusnya konsumen berani melakukan boikot terhadap Lion. Karena itulah hukuman yang paling ampuh untuk menghukum," ungkap Tulus.

(ren)