Menagih Pengacara Agar Taat Pajak
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan fakta-fakta baru terkait ulah Wajib Pajak. Kali ini,Bendahara Negara itu mengungkap kepatuhan perpajakan profesi di bidang notaris, pengacara, dan kurator.
Terkait kepatuhan notaris, Ani demikian sapaan Sri Mulyani menyebut jumlah notaris yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di seluruh Indonesia mencapai 11.314 Wajib Pajak (WP).
“Lima tahun ke belakang, kepatuhan membayar pajak atau lapor saja kadang-kadang nihil dari profesi notaris,” kata Ani,saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu malam, 24 November 2016.
Ia mencatat, kepatuhan perpajakan dari para notaris selama lima tahun ke belakang hanya tercatat sebesar 35 persen dari total jumlah notaris yang teridentifikasi oleh otoritas pajak. Bahkan, persentase tersebut setiap tahunnya bisa dibilang semakin memburuk.
“Tahun 2011, hanya 6.851 yang lapor, dan 4.400 tidak lapor. Persentase ini malah makin buruk. Dari 39 persen menjadi 30 persen,” ujarnya.
Lalu kepatuhan para pengacara, Ani mengungkap, jumlah pengacara yang teridentifikasi oleh otoritas pajak mencapai 16.789 WP. Namun, hanya 1.976 pengacara yang memiliki NPWP. Kepatuhan dari pakar hukum seperti pengacara pun dipertanyakan.
“Ini profesi yang luar biasa tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang,” ujarnya.
Bahkan, Ani menyebut kepatuhan dari pengacara jauh lebih buruk dari notaris. Tercatat pada 2011, jumlah pengacara yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya 522 WP atau 26 persen dari total WP yang memiliki NPWP.
“Mereka yang lapor SPT hanya 26 persen. Padahal hampir di surat kabar, TV, pengacara panen terus. Saya tidak nyindir. Ini ngomong langsung. Kalau nyindir itu bukan di depan orangnya,” katanya.
Karena itu, Ia mengingatkan kepada para notaris dan pengacara untuk segera memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, ketika masa periode program ini berakhir pada Maret 2017 mendatang, tentu akan ada konsekuensi yang harus diterima.
“Apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka akan dianggap tambahan penghasilan yang akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dengan tarif normal. Bukan dua persen- tiga persen, tapi 25 persen, dan sanksi bunga dua persen per bulan,” tuturnya.