Melawan Tuduhan Makar

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Pada awalnya, Jumat, 2 Desember 2016, dini hari, polisi menangkap 11 orang yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, R achmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Aliv Indar Al Fariz, Jamran, dan Rizal Kobar. Semua akhirnya menjadi tersangka.

Delapan orang dijerat dengan tuduhan makar, dua orang tersangka dikenakan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa, pasal 207 KUHP.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, kepolisian melepas sebagian besar dari mereka. Tapi, nasib kurang beruntung harus diterima Sri Bintang.

Aktivis era reformasi 98, dan juga mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan itu tetap ditahan. Ia menjadi tersangka kasus makar, dan dijebloskan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dua orang lainnya yakni Jamran, dan Rizal, yang dijerat dengan UU ITE, juga bernasib sama dengan Bintang.

Melawan Tuduhan

Dituduh melakukan makar, menjadi tersangka, dan ditahan, Bintang pun tidak tinggal diam. Pria yang saat ini masih aktif sebagai dosen di Fakultas Teknik Industri Universitas Indonesia itu melakukan perlawanan.

Bersama kuasa hukumnya, ia memulai dengan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, upaya itu gagal. Penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkannya.

"Kami belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum. Tidak kooperatif. Pada penangkapan juga beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit. Yang lain tidak," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Desember 2016.

Kubu Bintang tidak menyerah. Mereka lantas mempertimbangkan langkah hukum yang lain yaitu mengajukan praperadilan. Meskipun sebelumnya ia tidak berniat menempuh upaya tersebut dengan alasan tidak sesuai dan tidak ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Masih dibicarakan (praperadilan). Kemarin Pak Bintang masih berharap penangguhan. Sekarang mau berunding. Nanti apa pun itu kami sampaikan. Untuk kami masih pertimbangkan praperadilan," kata salah satu kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Desember 2016.