Akankah Industri Rokok Kian Tertekan?

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

Sebelumnya pemerintah juga pernah menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen dan mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 12,26 persen.  Kebijakan tersebut juga mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017.

Aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani Menkeu pada 30 September 2016 silam. Artinya dengan kenaikan cukai rokok ditambah kenaikan PPN rokok maka harga jual eceran rokok pun dipastikan naik. 

Harga akan naik 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie, mengakui seiring dengan kenaikan PPN serta kenaikan cukai produksi hasil tembakau di tahun ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok. 

"Ya sudah jelas produsen rokok bakal melakukan penyesuaian salah satunya dengan menaikkan harga jual rokok," kata Moeftie saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 10 Januari 2017. 

Dia menilai kenaikan PPN juga terlampau tinggi. Padahal, pembahasan terakhir dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kenaikan PPN pada 2017 hanya 8,9 persen. Realisasinya, kenaikan tahun ini justru 9,1 persen.

"Makanya kembali pembicaraan kita dengan BKF bulan Agustus tahun lalu sebetulnya rencana kenaikannya 8,9 persen dulu, baru tahun 2018 menjadi 9,1 persen. Ya cukup berat juga, tapi sudah ditetapkan kami harus patuhi," ujar dia.

Persoalannya, menurut Moeftie, adalah karena kenaikan tersebut berbarengan dengan naiknya cukai rokok.  Ia pun mengakui jika ada kenaikan tersebut sudah dipastikan harga akan mengikuti.

"Mengenai berapa besar kenaikannya, semua tergantung dari strategi masing-masing perusahaan. Ada kenaikan cukai dan sekarang ada kenaikan PPN semuanya harus dihitung. Tapi yang pasti akan ada kenaikan harga berapa persennya tergantung masing-masing pabrikan," tuturnya. 

Namun, ia meyakini  jika pabrikan tidak akan mengurangi kualitas. "Paling yang dikurangi hanya volume saja kalau kualitas saya kira tidak akan dilakukan," katanya. 

Meski diakui Moeftie dalam tiga tahun belakangan ini terjadi penurunan produksi antara satu hingga dua persen. "Mudah-mudahan meski cukai dan PPN naik, produksi tidak akan menurun. Karena konsumsi juga masih cukup baik."