Riuh Suara Sertifikasi Ulama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royantp

Nantinya, program sertifikasi dai harus dilaksanakan oleh masyarakat atau ormas Islam. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Hal itu  akan mendorong partisipasi masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni.  

Sementara materi dan metodologi pendidikan dan latihan (diklat) bisa dirumuskan masing-masing ormas. Bisa juga Kementerian Agama menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi tersebut. “Sehingga ada standarisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya,” ujarnya. 

Setelah mengikuti diklat, seorang dai akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara. 

Lampu hijau juga datang dari Ketua Umum DPP Ikatan Masjid Musala Indonesia Muthahidah (IMMIM) Prof Ahmad M Sewang. Dia bakal mendukung wacana itu jika memang karena niat baik, bukan karena politik. Sertifikasi tersebut dinilai penting karena masyarakat banyak mengeluhkan adanya ulama dan mubalig yang membawakan materi ceramah yang tidak relevan. Bahkan, dengan adanya sertifikasi ulama, dapat mencegah penyebaran paham-paham yang bermuatan provokatif.

Ulama dan mubalig dinilai harus memiliki standarisasi. Namun, kualifikasinya mesti bisa dipertanggungjawabkan secara akademisi. Jika akan dilakukan sertifikasi, Ahmad menyarankan harus dilihat dari tingkat pendidikan ulama dan mubalig tersebut.

"Pertama kita lihat tingkat kesarjanaan seseorang, semakin tinggi semakin  banyak nilainya. Kedua, jam terbang dari seorang ulama dan mubalig. Semakin  lama semakin banyak nilainya. Kemudian posisinya di masyarakat bagaimana,"  katanya.

Setelah  itu, nilai dari ulama dan mubalig akan ditetapkan predikat sertifikasinya. Predikat tersebut akan disesuaikan di mana ulama dan mubalig bisa menyampaikan ceramah.

Hal senada disampaikan  anggota Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan, Samsu Niang. Sertifikasi dinilai perlu untuk mendata ulama, serta mengetahui kapabilitas dan integritasnya. Sebab, saat ini tak semua ulama punya kapabilitas dan dasar keilmuan yang ideal saat berkhotbah. "Sekarang banyak ulama yang karbitan, banyak kiai karbitan. Belum tahu ayat sudah bisa naik. Inilah barangkali yang perlu disertifikasi," kata Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Suara berbeda datang dari Ketua Dewan Syuro Front Pembela Islam Sulawesi Selatan, Abu Thoriq. Dengan adanya sertifikasi ulama sama saja dengan tidak mempercayai ulama. "Bahasanya ini saja dengan pernyataan tidak percaya dengan ulama. Kan ulama kalau membawakan dakwah Jumat berdasarkan ayat-ayat suci Alquran," kata Thoriq, Jumat, 3 Februari 2017.