Menanti Pledoi Ahok

Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Agar segera siapkan diri tuntut keadilan di negeri ini. Allahu Akbar!" ujarnya.

Namun, dari pihak yang mendukung Ahok tak puas dengan tuntutan ini. Pihak kuasa hukum Ahok ingin kliennya dibebaskan karena jaksa tak bisa membuktikan kesalahan Ahok dalam dugaan penistaan agama.

Tim kuasa hukum, Wayan Sudirta menyebut pihak jaksa seperti ragu-ragu dalam merumuskan tuntutan. Keraguan ini terlihat dalam pembacaan tuntutan yang menyinggung nama Buni Yani sebagai pihak yang menyebabkan munculnya keresahan di masyarakat atas video yang diunggahnya.

"Jaksa kami lihat kebingungan, di satu pihak mereka bebankan Buni Yani, di pihak lain mereka mau menuntut Pak Ahok. Apalagi Tuntutannya percobaan, itu menunjukkan keragu raguan," ujar Wayan usai persidangan, Kamis, 20 April 2017.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menggunakan pasal dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP tak diterapkan karena dinyatakan tak bisa menjerat terdakwa.

Sementara, juru bicara Tim Pemenangan Ahok di Pilkada DKI 2017, Ruhut Sitompul menekankan tuntutan jaksa terbukti sebagai kebenaran yang terungkap. Ia menilai sidang dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok hanya lebih terkait muatan politik.

Ia berharap pihak majelis hakim bisa bersikap jernih dalam memberikan vonis terhadap Ahok. Ruhut yakin pledoi yang dibacakan Ahok akan menjadi pertimbangan positif majelis hakim.

"Aku yakin majelis hakim punya suara hati kebenaran dalam memutuskan vonis kepada Ahok," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis 20 April 2017. (adi)