Menanti Vonis Ahok
Rabu, 26 April 2017 - 07:47 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
Kali ini tinggal menanti apakah dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim akan tentunya memutuskan berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukti-bukti itu merupakan alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP.