Menanti Vonis Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

Kali ini tinggal menanti apakah dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim akan tentunya memutuskan berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukti-bukti itu merupakan alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP.