Membongkar Kembali Kasus BLBI

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Lebih lanjut, Basaria memastikan Syafruddin bukan tersangka terakhir dalam kasus korupsi SKL BLBI. Sebaliknya, Syafruddin merupakan pintu masuk untuk membongkar kasus triliunan rupiah ini.

"Tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan Syafruddin sebagai tersangka)," kata Basaria kapada wartawan, Rabu 26 April 2017.

Basaria membeberkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP merupakan kuncinya. Alasannya, KPK menduga banyak pihak lain yang terlibat kasus ini.
 
"Sebenarnya kalau sudah ada Pasal 55 KUHP sudah satu paket (antara tersangka dengan terduga lainnya)," ujarnya.

Namun, terkait pihak lain yang akan dijerat berikutnya oleh KPK, Basaria mengatakan itu tergantung proses penyidikan. Sepanjang diperoleh bukti permulaan yang cukup, KPK akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

"Teknik penyidkan, nanti ada alat bukti dan waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena sudah ada Pasal 55," imbuh Basaria.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berbunyi "dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu."

Buru Sampai Luar Negeri

Basaria memastikan bahwa KPK akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 triliun yang ditimbulkan dari korupsi ini. Bagaimana strategi mereka?

"Strategi asset recovery, atau pemulihan kerugian negara yang hilang, karena tindak pidana korupsi adalah prioritas KPK, karena indikasi kerugian keuangan negara adalah Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada awak media, Rabu 26 April 2017.

Menurut Basria, KPK juga mengkaji penerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka dan pidana korporasi terhadap perusahaan yang diuntungkan dari korupsi ini.

"Asset recovery akan dilakukan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan sudah diatur Perma Korporasi. Nanti juga ke perusahaannya kami akan masuk," ujarnya.

Basaria memastikan institusinya akan menelusuri setiap rupiah yang diduga mengalir dari korupsi ini. Bukan cuma di Tanah Air, KPK juga akan mengejarnya hingga ke luar negeri.

"Ke mana pun alurnya dicari, bukan hanya di Indonesia saja, di negara lain juga masuk," kata purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK yang lain, Laode M. Syarif, pernah mengungkapkan kendala dalam menangani kasus BLBI. Menurutnya, masalah tersebut akhirnya memperlambat proses penyelidikan dan penyidikannya.