505, Aksi Mengawal Vonis Ahok
- Danar Dono
Pemerintah tidak ingin unjuk rasa itu mengubah suasana kondusif Jakarta. Pemerintah juga tidak mau aksi tersebut mengganggu kegiatan ekonomi hingga aktivitas masyarakat.
"Kalau demonstrasi sudah membuat suasana mencekam, mengacaukan perekonomian, membuat kemacetan, itu yang tidak boleh," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sependapat. Meski unjuk rasa diperbolehkan dan dilindungi Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tetapi harus ada batasannya. Setidaknya, ada empat sempadan yang dilarang dilakukan. Di antaranya, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Undang-undang itu juga mengatur, dalam 100 orang pengunjuk rasa harus ada setidaknya lima orang yang mengendalikan massa. Aturan itu, menurut Tito, harus dituruti para peserta dan penyelenggara aksi. Agar tertib, Polri akan menjaga keamanan aksi itu.
Polda Metro Jaya akan menurunkan 15.000 personel untuk menjaga aksi tersebut. Jumlah itu masih bisa bertambah tergantung kondisi di lapangan nantinya.
"Kalau nanti kami dari perkembangan intelijen harus tambah pasukan, kami tambah pasukan dari polda samping. Dari TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Tak sebatas itu. Polri pun akan memberikan jaminan kepada hakim untuk melaksanakan persidangan sesuai ketentuan. Putusan hakim tidak dapat diintervensi dalam bentuk apa pun, termasuk unjuk rasa. "Itu (putusan hakim) dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya, sekaligus pertanggungjawaban yang bersangkutan memutus kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tito.
Suara serupa datang dari Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Meski demonstrasi adalah hak setiap warga negara, ia meminta agar umat Muslim taat dan patuh pada hukum. "Jadi kita tak perlu mengintervensi atau memengaruhi para hakim, apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya,” tuturnya.
Asa senada dikemukakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Dia berharap aksi 5 Mei tidak mengintervensi hakim dalam mengambil putusan terkait perkara terhadap koleganya. Dia juga ingin hakim tak terpengaruh oleh aksi apa pun, dan mempunyai independensi serta rasa keadilan untuk memutuskan. "Tidak boleh hakim dipengaruhi siapa pun," ujarnya.