Siapa Layak Hadapi Teroris, TNI atau Polri?

Ilustrasi-Penanganan teroris di Indonesia oleh BNPT
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dengan wajah tegang, SBY memegangi sejumlah lembar foto bergambar wajah dirinya di Istana Negara. Terlihat dari beberapa foto itu menampilkan bekas tembakan peluru.

"Ini sasarannya (sambil menunjukkan fotonya). Dan ini foto saya dengan tembakan di wilayah muka," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat, 17 Juli 2009, tak lama setelah dua bom bunuh diri meledak di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, kota Jakarta Selatan.

Ya, foto-foto itu memang sengaja ditampilkan SBY, ia ingin mempertegas bahwa ada ancaman besar terhadap dirinya. Ledakan di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan orang saat itu, menjadi bukti lain bagi SBY. (Baca: SBY: Saya Jadi Target Latihan Tembak Teroris)

Singkatnya, SBY mengisyaratkan bahwa dirinya lebih meyakini TNI untuk ikut terlibat dalam penanganan terorisme. Bobolnya serangan teroris di tengah Jakarta yang terjadi hanya berselang sembilan hari usai Pilpres 2009.

FOTO: Presiden SBY menunjukkan foto dirinya yang digunakan sebagai sasaran tembak kelompok teror pada 17 Juli 2009

Ledakan itu menjadi kabar buruk bagi pasangan SBY bersama Boediono meski kala itu telah berhasil memenangi satu putaran pemilu, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.

"Pencegahan harus benar-benar efektif. Polri, BIN, TNI harus benar-benar bersinergi (melawan terorisme)" kata SBY.

Terhitung sejak itulah, usulan dan suara agar TNI ikut terlibat dalam penanganan teroris terus meluas dan mencari ruang. Dasar pemikiran bahwa teroris adalah juga musuh negara, sehingga tak cukup Densus 88 Antiteror akhirnya terus menjadi pembahasan.

Gengsi atau Bukan

Delapan tahun berjalan, dengung-dengung soal pelibatan TNI dalam penindakan terhadap terorisme sepertinya makin mengkristal.

Ini bermula dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah memberi sinyal kuat agar TNI bisa diberi ruang, mumpung revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih terus dalam penggodokan.

"Berikan kewenangan TNI untuk masuk dalam rancangan UU ini (terorisme)" kata Jokowi di Istana Bogor Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.

Kebijakan Jokowi ini akhirnya seperti menjadi angin segar bagi TNI. Sebab sejak Densus 88 Antiteror didirikan pada tahun 2004 silam, meski secara ketentuan memang ada tugas TNI menangani aksi terorisme seperti termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, namun dalam praktik, Densus 88 Antiteror memang menjadi leading sector dalam operasi penanggulangan terorisme. Harus diakui pasukan khusus Polri yang dibiayai oleh Amerika Serikat dan dilatih CIA, FBI dan militer Australia ini memang betul-betul istimewa.

Dengan persenjataan yang lebih canggih dibanding milik pasukan khusus Satuan Penanggulangan Teror 81 milik Kopassus-AD, Detasemen Jala Mengkara (AL), dan Detasemen Bravo (AU), akhirnya memang membuat kewenangan Polri selama beberapa waktu ini dalam penanggulangan terorisme seolah memiliki derajat lebih tinggi dari TNI.

FOTO: Tim Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus

Lalu, benarkah dorongan pelibatan TNI ini semata soal gengsi bahwa TNI menjadi lembaga yang dikesampingkan dalam proyek penanganan teroris?

Sejauh ini, terkait soal gengsi antara Densus 88 Antiteror dan pasukan khusus teror milik TNI sepertinya menjadi rahasia kedua lembaga ini. Keduanya mengelak bila hal ini dikait-kaitkan.

Hanya saja memang, Polri kini mengakui ada sejumlah kekurangan yang dimiliki Densus 88 Antiteror ketika berhadapan dengan teroris.

Terutama dalam penanganan teroris di medan luar perkotaan seperti, hutan, laut dan udara. Faktanya Densus 88 Antiteror tak pernah memiliki kemampuan lebih dalam bidang ini. "Misalnya di laut lepas yang Polri tidak memiliki aset. Pembajakan di laut kenapa tidak. Pembajakan di udara kenapa tidak (dilakukan TNI), “ kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Atas itu juga, ketika Jokowi menyebutkan untuk memberi kewenangan kepada TNI dalam pelibatan teroris. Kepolisian pun mengamini permintaan itu.

Tak di Bawah Polri

Lantas bagaimana teknis rencana pelibatan TNI dalam penanganan teroris? Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang diperintahkan Jokowi untuk melakukan percepatan revisi UU Terorisme, menyebutkan bahwa selama ini pergerakan TNI memang terbatas dalam penanganan tindakan terorisme.

Sebab dalam UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI masih dilibatkan dalam status Bawah Kendali Operasi (BKO) Polri.

Karena itu, Satgultor 81 Kopassus, Denjaka dan Den Bravo tak memiliki kewenangan lebih untuk penindakan. Hal itulah yang ditunjukkan dalam penanganan kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso dalam Operasi Tinombala.

Perburuan kelompok ini, tetap di bawah kendali Polri yang mengkoordinir tim gabungan dari personel TNI dan Polri.

FOTO: Tim Satuan Tugas Operasi Tinombala untuk perburuan kelompok Mujahidin Indonesia Timur di Poso

Atas itu, Wiranto menekankan bahwa ke depan pelibatan TNI haruslah secara utuh atau dengan kata lain tidak ada lagi istilah BKO, yang menunggu diminta dan membutuhkan administrasi yang rumit.

"Kita minta realistis saja dalam melawan terorisme. Yang rugi dan menjadi korban itu rakyat. Maka kita bikin UU bukan soal posisi lembaga, tapi kepentingan rakyat," kata Wiranto di DPR.

Wiranto juga meyakini, dengan pelibatan TNI ke depannya dalam penanganan terorisme, maka Indonesia sedikit lebih maju dalam perlawanan teroris, setidaknya menyamai negara lain. "Negara lain sudah memperkuat UU Terorismenya. Kita juga harus memperkuat, tak bisa kita hadapi dengan UU yang lemah," kata Wiranto.

Teroris Menjadi-jadi

Terlepas itu, persoalan terorisme di Indonesia memang menjadi masalah paling pelik saat ini. Sejak 2002, ketika Bom Bali mengguncang dunia, nama Indonesia sudah menjadi sorotan sebagai salah satu sarang kelompok radikal.

Dengan penduduk mayoritas muslim mencapai 80 persen, Indonesia disebut-sebut sebagai negara paling tepat sebagai pemasok militan untuk aksi terorisme.

Peran Densus 88 Antiteror untuk menanggulangi masalah teroris bisa dipastikan tidak akan sanggup menyapu bersih perkara ini. Apalagi, era kekinian teroris kini makin canggih, meluas dan menjalar ke sejumlah wilayah. Beberapa diantara kelompok teror ini sudah bisa terdata, namun banyak lagi yang justru membentuk sel baru.

Sehingga beberapa pergerakan mereka sulit ditebak. Tiba-tiba muncul ledakan dan aksi teror. Misal pada kasus Bom Thamrin tahun 2016. Tanpa diduga empat teroris membawa bom dan senjata meringsek masuk ke tengah ibu kota.

Lalu muncul lagi teror bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, teror bom panci yang menggunakan perempuan untuk meledakkan diri di lingkungan Istana Negara.

Selanjutnya ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda, bom Cicendo Bandung dan terakhir yang bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu dan tentu saja ini belum tercatat dengan bentuk teror lain yang telah digagalkan sebelum beraksi.

FOTO: Evakuasi jenazah pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta Jawa Tengah

Ya, praktik terorisme di Indonesia memang tak ada matinya. Karena itu dibutuhkan langkah serius yang lebih untuk mencegah dan menanganinya. Ini artinya siapa pun berkewajiban untuk mencegah dan mengawasi aksi terorisme. Tentunya dengan kewenangan lebih kepada Polri dan TNI.

Sejauh ini, DPR telah merespons positif usulan agar TNI untuk dilibatkan. Namun memang ada beberapa prinsip yang kini masih dalam pembahasan. Sebabnya, sejak lama secara praktik TNI memang sudah termaktub dalam penanganan terorisme. Karena itu dibutuhkan frasa yang jelas sejauh mana kewenangan TNI untuk terlibat menangani teroris ke depannya.

"Peran TNI dikhawatirkan justru menegasikan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini," kata anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU Terorisme Nasir Djamil.

Namun demikian, Nasir tetap mengakui bahwa teroris saat ini memang sudah masuk taraf mengkhawatirkan. Apalagi jika berkaca pada kasus teror di Marawi Filipina. Bisa dipastikan, peran Polri memang tak cukup untuk melakukan perlawanan terhadap teroris. "(Karena itu) Peran intelijen dan TNI perlu dilibatkan," kata Nasir.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengaku menyambut baik keinginan Presiden Jokowi dan respons positif DPR atas pelibatan TNI dalam tindak pidana teroris.

Dalam pernyataannya, TNI secara prinsip telah siap siaga jika memang ingin dilibatkan dalam penanganan teroris. Apalagi memang kondisi saat ini, apa yang menjadi teror dan lokasi teror sudah semakin meluas dan menimpa siapa saja.

"Kalau TNI AD dilibatkan, ikut saja. Teroris di mana, di hutan boleh. Tentara kan kalau di hutan makan saja. Tentara kalau di hutan itu segar, kaya hari Raya Idul Fitri," seloroh Mulyono mengisyaratkan kesiapan TNI menggulung pelaku teror.

Ya, apa pun itu. Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris merujuk ke kondisi kekinian memang diakui diperlukan. Persinggungan soal 'rebutan' proyek teroris baiknya diminimalisir.

FOTO: Simulasi penanganan teroris oleh BNPT beberapa waktu lalu

Tinggal bagaimana menempatkan peran. Pasukan khusus milik TNI jelas tak terbantahkan ketika digerakkan untuk mendobrak ancaman yang tak bisa diatasi lagi oleh Polri.

Ini artinya, penggunaan pasukan milik TNI yang sejak awal dilatih untuk mematikan artinya hanya diperuntukkan untuk perlawanan kelompok teror yang betul-betul sudah tak tertangani oleh Densus 88 Antiteror.

"Masalah terorisme ini bukan perang, tapi masalah kejahatan, kriminal. Tentu saja di sana harus hadir polisi sebagai leading sector-nya, jadi bukan pihak lain," ujar Anggota DPR Panitia Khusus revisi UU Terorisme Taufiqulhadi. (umi)