Siapa Layak Hadapi Teroris, TNI atau Polri?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Dengan wajah tegang, SBY memegangi sejumlah lembar foto bergambar wajah dirinya di Istana Negara. Terlihat dari beberapa foto itu menampilkan bekas tembakan peluru.
"Ini sasarannya (sambil menunjukkan fotonya). Dan ini foto saya dengan tembakan di wilayah muka," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat, 17 Juli 2009, tak lama setelah dua bom bunuh diri meledak di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, kota Jakarta Selatan.
Ya, foto-foto itu memang sengaja ditampilkan SBY, ia ingin mempertegas bahwa ada ancaman besar terhadap dirinya. Ledakan di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan orang saat itu, menjadi bukti lain bagi SBY. (Baca: SBY: Saya Jadi Target Latihan Tembak Teroris)
Singkatnya, SBY mengisyaratkan bahwa dirinya lebih meyakini TNI untuk ikut terlibat dalam penanganan terorisme. Bobolnya serangan teroris di tengah Jakarta yang terjadi hanya berselang sembilan hari usai Pilpres 2009.
FOTO: Presiden SBY menunjukkan foto dirinya yang digunakan sebagai sasaran tembak kelompok teror pada 17 Juli 2009
Ledakan itu menjadi kabar buruk bagi pasangan SBY bersama Boediono meski kala itu telah berhasil memenangi satu putaran pemilu, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.
"Pencegahan harus benar-benar efektif. Polri, BIN, TNI harus benar-benar bersinergi (melawan terorisme)" kata SBY.
Terhitung sejak itulah, usulan dan suara agar TNI ikut terlibat dalam penanganan teroris terus meluas dan mencari ruang. Dasar pemikiran bahwa teroris adalah juga musuh negara, sehingga tak cukup Densus 88 Antiteror akhirnya terus menjadi pembahasan.
Gengsi atau Bukan
Delapan tahun berjalan, dengung-dengung soal pelibatan TNI dalam penindakan terhadap terorisme sepertinya makin mengkristal.
Ini bermula dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah memberi sinyal kuat agar TNI bisa diberi ruang, mumpung revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih terus dalam penggodokan.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk dalam rancangan UU ini (terorisme)" kata Jokowi di Istana Bogor Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.
Kebijakan Jokowi ini akhirnya seperti menjadi angin segar bagi TNI. Sebab sejak Densus 88 Antiteror didirikan pada tahun 2004 silam, meski secara ketentuan memang ada tugas TNI menangani aksi terorisme seperti termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, namun dalam praktik, Densus 88 Antiteror memang menjadi leading sector dalam operasi penanggulangan terorisme. Harus diakui pasukan khusus Polri yang dibiayai oleh Amerika Serikat dan dilatih CIA, FBI dan militer Australia ini memang betul-betul istimewa.
Dengan persenjataan yang lebih canggih dibanding milik pasukan khusus Satuan Penanggulangan Teror 81 milik Kopassus-AD, Detasemen Jala Mengkara (AL), dan Detasemen Bravo (AU), akhirnya memang membuat kewenangan Polri selama beberapa waktu ini dalam penanggulangan terorisme seolah memiliki derajat lebih tinggi dari TNI.
FOTO: Tim Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus
Lalu, benarkah dorongan pelibatan TNI ini semata soal gengsi bahwa TNI menjadi lembaga yang dikesampingkan dalam proyek penanganan teroris?
Sejauh ini, terkait soal gengsi antara Densus 88 Antiteror dan pasukan khusus teror milik TNI sepertinya menjadi rahasia kedua lembaga ini. Keduanya mengelak bila hal ini dikait-kaitkan.
Hanya saja memang, Polri kini mengakui ada sejumlah kekurangan yang dimiliki Densus 88 Antiteror ketika berhadapan dengan teroris.
Terutama dalam penanganan teroris di medan luar perkotaan seperti, hutan, laut dan udara. Faktanya Densus 88 Antiteror tak pernah memiliki kemampuan lebih dalam bidang ini. "Misalnya di laut lepas yang Polri tidak memiliki aset. Pembajakan di laut kenapa tidak. Pembajakan di udara kenapa tidak (dilakukan TNI), “ kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Atas itu juga, ketika Jokowi menyebutkan untuk memberi kewenangan kepada TNI dalam pelibatan teroris. Kepolisian pun mengamini permintaan itu.