Kontroversi Penjara untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 Mei 2017. Setelah itu, Ahok, sapaan akrab Basuki, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Tapi, sehari berikutnya, Ahok dipindah ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan. Sempat mengajukan banding, sebulan kemudian, Ahok memutuskan untuk mencabutnya. Putusan itu pun inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 
Namun fakta yang terjadi, Ahok tetap mendekam di tahanan Mako Brimob. Dia tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana biasanya para narapidana secara umum.

Kejadian tersebut segera menuai polemik dan kontroversi. Salah satu yang mengkritisinya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa.

Politikus asal Partai Gerindra itu menilai setelah mencabut banding, sudah tidak ada upaya hukum lagi. Sehingga seharusnya Ahok dikembalikan atau dipindah ke lembaga pemasyarakatan.

"Inilah keberpihakan kekuasaan terhadap orang-orangnya. Inilah tontonan hari ini tentang ketidakberesan pengelola negara di negeri ini. Ini catatan yang buruk bagi tatanan politik ketatanegaraan kita plus ranah penegakan hukum di negeri ini," kata Desmond, saat dihubungi Viva.co.id, Jumat, 9 Juni 2017.

Desmond juga menganggap keamanan sebagai alasan dipindahkan Ahok ke rumah tahanan Brimob sesudah dia menerima putusan dan mencabut banding aneh.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menilai penahanan Ahok seharusnya tak lagi di Mako Brimob. Menurut Fadli, Ahok sudah seharusnya ditahan di lembaga pemasyarakatan.

"Mungkin, perlu juga ditinjau di mana ditahannya. Kalau ditahannya di Cipinang, ya di Cipinang lah. Masyarakat ada yang bertanya juga pada kami, kenapa di Mako Brimob," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Dia menuturkan penahanan Ahok di Mako Brimob seharusnya bersifat sementara. Sehingga, kalau proses hukumnya sudah inkracht maka seharusnya Ahok ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang bersifat permanen.

"Itu (Brimob) biasanya jadi tempat transit untuk sementara. Jadi, kalau sudah inkracht, saudara Ahok bisa ditempatkan di tempat yang bukan transit saja, tetapi yang sudah menjadi Lapas binaan. Jadi, sudah pembinaan, di Cipinang, Salemba, atau tempat-tempat lain," kata Fadli.

Ia menilai, jika Ahok masih ditempatkan di Mako Brimob, akan timbul pertanyaan seorang tahanan seakan bisa memilih tempat. Kecuali, masih dalam tahap transisi.

Setelah Ahok mencabut banding, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengambil sikap. Mereka resmi mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama, dengan terdakwa Ahok. 

Mengenai masalah penempatan ke Lapas, petinggi Kejaksaan Agung juga kemudian bereaksi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa, 21 Juni 2017, sempat mengungkapkan rencana untuk mengeksekusi Ahok selambat-lambatnya, Kamis, 22 Juni 2017.

Saat itu, dia mengatakan jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk lapas yang akan dihuni mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Untuk keperluan tersebut, polisi lantas berencana menyiapkan bantuan terhadap Kejagung. Mereka mengerahkan 200 personel untuk mengawal jalannya eksekusi.

Namun beberapa saat kemudian, Kejagung ternyata telah melakukan eksekusi terhadap Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juni 2017. Tapi karena pertimbangan keamanan akhirnya Ahok dibawa kembali ke Mako Brimob.

"Ya tadi sore jam 4-5 sore, antara itu lah," kata Noor Rachmad, saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.

Noor menjelaskan, pengambilan keputusan bahwa Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua merupakan hasil konsultasi dengan kepala Lapas Cipinang. "Kalapasnya berpendapat karena situasi keamanan yang terganggu. Karena massa pro kontra itu," ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, kepala Lapas membuat surat ke Mako Brimob. "Untuk tetap menempatkan Ahok menjalankan hukumannya di Mako Brimob," katanya. 

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan Kejagung telah mengeksekusi pemindahan Ahok ke Lapas Cipinang. Namun menurutnya, Ahok dikembalikan lagi ke Mako Brimob Kelapa Dua.

"Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Ghani saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.

Ghani menjelaskan pemindahan, Ahok, kembali ke Mako Brimob sebagai langkah antisipasi keselamatan Ahok. Sayangnya, dia tidak menjelaskan hal apa yang mengancam Ahok jika ditempatkan di Cipinang.

"Kami kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Kami pindahkan ke sana saja," paparnya.

Untuk menjelaskan hal tersebut dia pun mengaku telah membuat surat ke Mako Brimob Kelapa Dua.
"Ya betul (kirim surat)," katanya.

Selanjutnya... Ancaman pada Ahok