Hikayat Berliku Nyonya Meneer

Area Pabrik Nyonya Meneer.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebuah papan nama bertuliskan Njonja Meneer berdiri di depan pabrik jamu di Jalan Kaligawe KM 4 Semarang, Jawa Tengah. Gerbang masuk pabrik berwarna hijau di dekatnya tampak tertutup rapat. Tak ada kegiatan para pekerja di sana. 

Kondisi hampir serupa terjadi di lokasi lain pabrik tersebut, di Jalan Raden Patah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak terlihat aktivitas para pegawai di kawasan itu.

Suasana lengang itu tampak saat VIVA.co.id menyambangi pabrik tersebut, Sabtu, 5 Agustus 2017. Belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait kondisi terkini pabrik yang berusia hampir seabad itu.  Satu dua orang yang ada di depan pabrik tak bersedia dimintai keterangan. Pihak menajemen perusahaan pun hingga kini belum bisa dikonfirmasi.

Pabrik jamu legendaris tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 Agustus 2017. PT Nyonya Meneer dinyatakan kalah gugatan atas perkara kredit macet yang dilayangkan salah satu kreditor, yakni Hendrianto Bambang Santoso, warga Palur, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nani Indrawati, menyatakan menolak pengajuan permohonan pembatalan perdamaian yang dilakukan pihak perusahaan PT Nyonya Meneer.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," katanya, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 Agustus 2017.  

Perkara hukum antara perusahaan itu dengan seorang kreditornya telah berlangsung hampir dua tahun terakhir. Gugatan berawal ketika PT Nyonya Meneer memiliki tumpukan utang kepada sejumlah kreditornya. Kemudian pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, perjanjian perdamaian antara debitor dan 35 kreditor tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.

Putusan itu lalu digugat oleh salah satu kreditornya, Hendrianto Bambang Santoso. Setelah menjalani puluhan kali persidangan, gugatan Hendrianto dikabulkan. Pengadilan menyatakan, pabrik jamu itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para kreditur tak kunjung selesai.

Perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan dengan kreditur akhirnya dibatalkan. Hal itu lantaran rentang waktu yang telah disepakati kedua pihak, tidak juga ditaati oleh perusahaan. 

Dalam perjanjian damai sebelumnya, total tagihan utang yang harus dibayarkan perusahaan senilai Rp198 miliar. Di antaranya meliputi utang terhadap kreditur konkuren Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Rp22,8 miliar, kreditur Bank Papua Rp68 miliar, termasuk pembayaran buruh mencapai sekitar Rp87,7 miliar. “Mereka meminta perjanjian tersebut dibatalkan. Jadi dinyatakan pailit," ujar Wismonoto, hakim anggota Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 4 Agustus 2017.

Putusan pailit langsung diikuti dengan pembekuan seluruh aset Nyonya Meneer. Dengan pembekuan itu, secara otomatis seluruh aset Nyonya Meneer harus dikelola kurator. Aset tersebut akan dilelang dan uang hasil penjualan dibayarkan kepada para kreditor Nyonya Meneer. 

Kondisi Nyonya Meneer yang pailit menimbulkan kerisauan di hati Broto. Salah satu pegawai pensiunan pabrik jamu itu gelisah lantaran uang pesangonnya belum dibayarkan. Seharusnya, dia menerima uang pensiunan Rp63 juta.

Pria 62 tahun itu diminta pensiun setelah mengabdi selama 25 tahun di pabrik tersebut. Broto mengenang. Dulu, ketika masuk perusahaan itu pada 1991, ia sempat mencicipi kejayaan Nyonya Meneer. Hingga pada era 2.000-an, kesuksesan itu berubah. Kala itu, bisnis pabrik jamu tersebut mulai goyah dengan tidak stabilnya aktivitas produksi.

Sejak saat itu, Broto mengaku harus melalui berbagai kesulitan keuangan bersama ratusan buruh lainnya di Nyonya Meneer. Pembayaran upah pun kerap terlambat hingga ada yang tak dibayarkan upahnya.
Kini, dia pun hanya bisa pasrah dengan kondisi pabrik itu. "Ternyata enggak cuma saya saja, banyak sekali teman yang bernasib serupa. Berulang kali ditagih, enggak pernah ngasih. Malah sekarang sudah resmi bangkrut," ujar Broto, Sabtu, 5 Agustus 2017.