Heboh Dana Siluman WNI Rp18,6 Triliun Lewat Stanchart

Gedung Standard Chartered di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah mengejar penerimaan negara dari wajib pajak yang ditargetkan dalam APBN-P 2017. Namun, di tengah upaya itu muncul kabar adanya transfer dana yang tergolong besar, yaitu US$1,4 miliar atau setara Rp18,6 triliun milik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Guernsey ke Singapura. 

Transfer dana tersebut dilakukan melalui lembaga keuangan asal Inggris, Standard Chartered alias Stanchart, dan saat ini sedang dalam penyelidikan regulator dua negara, yaitu Guernsey dan Singapura. Perpindahan dana tersebut dikarenakan Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak atau Common Reporting Standard, pada awal 2016.

Menurut laman Financial Times, pada Sabtu, 7 Oktober 2017, diketahui nasabah WNI ini terkait dengan militer yang melakukan pindah rekening pada akhir 2015.

Seorang karyawan Stanchart mengaku khawatir transfer nasabah orang Indonesia ini kemungkinan memerlukan 'pemeriksaan lebih rinci', karena mereka memiliki hubungan dengan militer serta memiliki aset bernilai puluhan juta dolar.

Namun, dalam laporannya justru pendapatan tahunan mereka 'hanya' puluhan ribu dolar saja. StanChart sendiri menutup operasinya tahun lalu di Guernsey, wilayah yang sering digunakan sebagai tempat persembunyian pajak (tax haven).

Seperti gayung bersambut, laporan dana transfer tersebut ternyata sudah diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana laporan tersebut sudah diterima sejak beberapa bulan yang lalu dan sudah diserahkan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Kepala PPATK, Ki Agus Badaruddin, saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan, PPATK telah menerima laporan tersebut sejak dua atau tiga bulan yang lalu. Dan laporan tersebut diakui masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh institusi terkait.

Badar pun tak memungkiri, bahwa dana tersebut merupakan milik warga negara Indonesia.  “Saya belum mau bicara banyak soal itu. Jangan sampai nanti jadi gaduh. Ini masih proses di institusi yang berwenang,” katanya. 

Selanjutnya, Potensi Pencucian Uang