Restu Anies di Bentala Monas

Monumen Nasional atau Monas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar hajatan besar di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu 26 November 2017. Beragam acara akan diadakan di sana. Dari peringatan Hari Pahlawan hingga kegiatan keagamaan. Bertajuk “Tausiah Kebangsaan”, acara keagamaan akan diisi dengan tausiah dan zikir bersama. 

Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melontarkan rencana acara di Monas tersebut. Hal itu terkait dengan wacana Anies, untuk membuka kembali kawasan Monas bagi beragam kegiatan warga, seperti kesenian, kebudayaan, dan pengajian.

Monas sebagai alun-alun Ibu Kota, dinilainya bisa menjadi tempat warga berkumpul dan berkegiatan. Namun, tetap dengan mempertimbangkan faktor keamanan, serta historis di lingkungan Monas.

Regulasi terkait Monas, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas). Payung hukum lainnya, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk di Jakarta.

Untuk membuka kembali Monas buat beragam kegiatan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan mengubah peraturan gubernur (pergub) soal penggunaan kawasan Monas. Dengan mengubah Pergub, nantinya semua kegiatan mulai dari kesenian, kebudayaan hingga keagamaan bisa digelar di sana. 

Jika jadi terlaksana, acara Tausiah Kebangsaan bakal menjadi kegiatan keagamaan perdana di Monas, pada masa Pemprov DKI dipimpin Anies dan koleganya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Pembukaan kembali kawasan Monas sebagai tempat kegiatan keagamaan merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi, saat Pilkada DKI 2017. 

Anies memastikan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Monas, tidak dikhususkan bagi satu agama saja, melainkan terbuka untuk semua agama yang diakui di Indonesia. "Jadi, masing-masing agama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas itu," kata Anies di Jakarta, Kamis 23 November 2017. 

Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu sebelum menggunakan Monas sebagai pusat kegiatan. Salah satunya, yakni harus ada izin dahulu sebelum melaksanakan kegiatan. 

Untuk pengajuan izin, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin mengatakan, bisa langsung ke gubernur, atau ke UPT Monas. Jika menyangkut kegiatan yang melibatkan massa dalam skala besar, yaitu hingga ribuan orang, izin diajukan langsung ke gubernur. Tetapi, jika melibatkan massa dalam jumlah kecil, pengajuan izin cukup dilakukan ke UPT Monas.