Simpang Jalan Pidana LGBT

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Ya, singkatnya uji materi ini agar kitab hukum di Indonesia mampu menjangkau segala ragam bentuk kejahatan asusila mulai dari seks bebas, kumpul kebo, prostitusi, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.

Salah Kaprah

Sejatinya tidak ada yang salah dengan putusan MK soal penolakan uji materi pasal-pasal asusila itu.

Dalam putusannya yang tertuang di sini, MK secara prinsip bukan menolak gagasan 'pembaruan' pemohon seperti yang telah diajukannya.

MK hanya menyatakan bahwa norma pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Perihal perlu atau tidaknya dilengkap, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana yang merupakan bagian dari politik hukum pidana," tulis putusan MK.

Atas itu, MK menyarankan apa yang diingini oleh para pemohon untuk diajukan kepada pembentuk undang-undang (DPR atau Pemerintah). Untuk selanjutnya dirumuskan ulang dalam KUHP yang baru.

Namun demikian, putusan ini pun dimaknai berbeda oleh pemohon dan publik. Muncul anggapan salah kaprah bahwa MK secara tidak langsung telah melegalkan perbuatan asusila seperti kumpul kebo, seks bebas, prostitusi, LGBT dan pencabulan sesama jenis.

"Teorinya MK tidak boleh membuat norma," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD.

Dengan itu, lanjut Mahfud, jika memang ada keinginan untuk melarang ada praktik LGBT, seks bebas dan lain sebagainya. Maka publik mesti mendorong DPR agar mereka merumuskan undang-undang yang baru dalam KUHP.

"Yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK," ujar Mahfud.

Dari sini, jelas secara prinsip bahwa meski di MK terjadi Dissenting Opinion (perbedaan pendapat) di sembilan hakimnya, namun putusan akhirnya adalah MK menilai bahwa usulan pemohon telah memasuki wilayah criminal policy yang ranahnya dipegang oleh pemerintah dan DPR.

Mahfud juga menegaskan LGBT, serta zina jelas dilarang di Indonesia. Hal itu pun bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.

Dengan demikian, Mahfud berharap, pelarangan itu bisa dilakukan oleh pihak legislatif atau DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam membuat undang-undang hanya legislatif yang bisa melakukan, sedangkan MK tidak bisa keluarkan sebuah norma.