Bitcoin 'Haram' di Indonesia

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

Awalnya, pada 2014, ia bercerita bahwa sebenarnya BI sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait cryptocurrency ini, di mana mata uang virtual yang tidak memiliki legal tender tidak sah di NKRI, maka diberlakukan sebagai komoditas.

Selang dua tahun kemudian, tepatnya 2016, bank sentral mengeluarkan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 yang mencantumkan secara eksplisit melarang transaksi pembayaran untuk transaksi mendukung cryptocurrency dalam hal ini transaksi pembelian atau penjualan.

Penegasan tersebut, Agus Marto mengungkapkan, adalah untuk mencegah peluang arbitrase, praktik bisnis tak sehat, dan pengendalian bisnis oleh pihak-pihak di luar jangkauan hukum NKRI yang dapat merusak struktur industri. 

Ia mengatakan BI akan mengeluarkan aturan bagi pelaku fintech, termasuk e-commerce, agar melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.

Tahun lalu, tepatnya awal Desember, bank sentral menegaskan kembali pelarangan fintech dan e-commerce untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual melalui PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelanggaraan teknologi Financial.

"Kami mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia, melaporkan kegiatan, dan melakukan uji coba dalam Regulatory Sandbox. Kami juga akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelas dia.

Tak hanya BI dan OJK, namun Majelis Ulama Indonesia juga mengimbau kepada umat Islam untuk tidak berinvestasi Bitcoin.

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, meski belum mengeluarkan fatwa namun ia mewanti-wanti dalam bertransaksi mata uang virtual.

"Sebelum ada fatwa resmi umat Islam harus berhati-hati. Jangan sembarang investasi karena lebih banyak berpotensi gharar (tipuan)," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, pengamat teknologi informasi Onno W Purbo menilai, sejauh pengetahuannya bahwa yang dilarang di Indonesia adalah melakukan transaksi dengan mata uang selain Rupiah.

"Ini lebih kepada masalah kedaulatan. Kita tidak boleh bertransaksi dengan dolar AS maupun Yen atau mata uang asing lainnya di Indonesia. Ini benar. Tapi, bukan berarti kita tidak boleh memilikinya kan?" ungkapnya kepada VIVA.

Mengenai pandangannya terhadap fatwa haram Bitcoin di sejumlah negara seperti Mesir dan Arab Saudi, ia memiliki analogi sebagai berikut.