Demi Bebaskan Koruptor, PP Mau Direvisi?

Sumber :

VIVA – Kemenkumham akan membebaskan 30 ribu lebih narapidana dari tahanan untuk mencegah penularan pandemi corona. Puluhan ribu napi tersebut termasuk tahanan anak-anak yang akan diasimilasi di rumah. Mereka akan mendapat hak integrasi berupa bebas bersyarat, cuti jelang bebas, dan cuti bersyarat dengan ketentuan tertentu.

Selain 30 ribu lebih napi, Menkumham Yasonna Laoly juga berencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Pasalnya, PP ini mengatur ketentuan pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Yasonna disebut ingin membebaskan 300 narapidana korupsi dan narkotika. KPK pun mendukung wacana Yasonna ini sebagai langkah positif mencegah penularan corona.

Langkah pemerintah pun dikritik ICW. Corona disebut hanya sebagai alasan membebaskan koruptor dari lapas. Pembebasan koruptor juga dianggap sebagai agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.

Pemberitaan soal wacana revisi PP ini mendapatkan perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

1. Menkumham usul revisi PP 99 agar bisa bebaskan koruptor

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan rencananya mengajukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Revisi ini untuk membebaskan napi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Alasan corona, KPK Setuju Napi korupsi dibebaskan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat dengan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapas. Menurut Ghufron, langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

Baca berita selengkapnya di sini

3. ICW kritik pembebasan napi: itu agenda lama Yasonna

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih  mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca berita selengkapnya di sini