Ravio Patra Melawan saat Ditangkap Hingga Sitty Hikmawaty Dipecat

Pemuda lagi-lagi tawuran
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA – Di tengah pandemi corona, sejumlah berita selain covid-19 juga tetap menjadi perhatian pembaca VIVAnews. Di antaranya soal peneliti dan pegiat demokrasi, Ravio Patra, yang diduga menjadi korban peretasan whatsapp dan penyebaran informasi provokasi sempat menolak hingga melawan saat akan ditangkap polisi. 

Ravio sempat masuk ke mobil seorang warga negara Belanda, RS, yang sedang bersamanya saat itu. RS pun sempat menghalangi polisi menangkap Ravio meski polisi sudah menunjukkan surat tugas.

Tak hanya penangkapan pegiat demokrasi Ravio saja yang membuat heboh, peristiwa tawuran antarpemuda juga menyita perhatian karena terjadi saat status Ibu Kota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. Belakangan, ternyata para pemuda tersebut saling provokasi melalui media sosial.

Selanjutnya, sempat geger karena menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang, Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Sitti Hikmawatty, diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

1. Ravio Patra melawan saat ditangkap

Kepolisian mengklaim peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra sempat menolak hingga melawan saat ditangkap pihaknya. Saat hendak ditangkap, Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS. Ravio menghindari polisi dan masuk ke mobil RS.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Provokasi di medsos jadi sebab tawuran

Tawuran antarpemuda masih kerap terjadi di wilayah Ibu Kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. Mereka ternyata selalu saling provokasi dulu lewat media sosial sehingga tawuran kerap terjadi

Baca berita selengkapnya di sini

3. Sitty Hikmawatty diberhentikan tak hormat

Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Sitti Hikmawatty, diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Baca berita selengkapnya di sini