Idul Fitri: Pemerintah Sarankan Salat di Rumah, MUI Beri Kelonggaran

SALAT IDUL FITRI DI SELURUH INDONESIA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang Panduan Tata Cara Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona, di antaranya tentang panduan ibadah salat Idul Fitri di rumah.

Berdasarkan fatwa MUI, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang asing, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan seperti pada umumnya.

Sebaliknya, jika umat Islam berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, maka dibolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Menteri Agama Fachrul Razi sangat berharap suasana pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia. Namun, mengingat pandemi belum selesai, dia mengimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah, termasuk salat Id di rumah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, berlaku mulai Minggu, 17 Mei 2020 sampai 14 hari berikutnya. Pemerintah sudah berkoordinasi dengan tokoh agama setempat untuk menutup sementara masjid-masjid atau musala-musala dan tidak melaksanakan salat berjemaah Idul Fitri.