Penumpukan di Soetta dari Klaster Bandara Sampai Sanksi Buat Maskapai

Sumber :

VIVA – Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno Hatta akibat kebijakan kelonggaran transportasi umum memunculkan kritik berbagai pihak. Di antaranya dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Pemerintah diminta konsisten mengeluarkan kebijakan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah. Pemerintah pusat juga dinilai seharusnya mengkonsultasikan dulu ke daerah soal aturan transportasi umum.

Lebih lanjut, Ombudsman menilai penumpukan penumpang tersebut sebagai tindakan yang 'disengaja' maskapai. Karena itu menjadi pelanggaran maka maskapai harus dikenakan sanksi.

Merespons hal ini, PT Angkasa Pura II membatasi frekuensi penerbangan domestik di Terminal 2, Bandara Soetta, Tangerang. Slot penerbangan hanya diberikan 5-7 penerbangan per jam di Terminal 2. Adapun setiap harinya juga dibatasi hanya sekitar 200 penerbangan.

Buntut dari penumpukan penumpang di bandara Soekarno-Hatta menarik perhatian pembaca. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. Bupati Tangerang kritik pemerintah pusat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyikapi adanya kelonggaran yang diberikan Pemerintah Pusat pada aturan transportasi umum di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

2. Ada 200 penerbangan per hari di Soetta

PT Angkasa Pura II menetapkan kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

3. Penumpukan penumpang berpotensi munculkan klaster bandara

Anggota Ombudsman RI menyebut kepadatan penumpang di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terjadi pada Kamis pagi 14 Mei 2020 merupakan tindakan yang "disengaja" dan merupakan pelanggaran oleh maskapai penerbangan.