Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, untuk Apa Dananya?

Jemaah haji Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan keputusan Menteri Agama soal pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 yang tak melibatkan Parlemen. Komisi VIII DPR menilai harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR.

Karena hal ini juga menyangkut biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, termasuk pemberangkatan dan pemulangan. Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Pengelolaan dana atas haji yang dibatalkan menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. DPR kecewa pemerintah batalkan haji tanpa libatkan parlemen

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto kecewa dengan keputusan Menteri Agama yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa melibatkan Parlemen

Baca berita selengkapnya di sini

2. Dana simpanan haji digunakan untuk stabilisasi rupiah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Jemaah yang lunaskan dana haji, masuk daftar 2021

Seiring keluarnya pembatalan ibadah haji, lanjut Fachrul Razi, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BIPI tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

Baca berita selengkapnya di sini

(ase)