Aksi John Kei Cs Gegerkan Jakarta

John Kei (baju merah) mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya menangkap Jhon Refra Kei alias John Kei beserta anak buahnya. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi pengrusakan, pembacokan hingga percobaan pembunuhan di Green Lake City, Kota Tangerang, dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi John Kei Cs ini menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. Diduga karena Masalah Penjualan Tanah

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, mengungkapkan motif penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu siang, 21 Juni 2020.

Menurut Nana, penyerangan dilatarbelakangi oleh permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Keduanya masih satu keluarga.

2. Sudah Rencanakan Pembunuhan

Polisi menyebut Jhon Refra Kei alias John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.

John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.

3. Terancam Hukuman Mati

John Kei dan anak buahnya terancam dikenakan dijerat pasal berlapis atas penyerangan yang dilakukan. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Adapun ancaman itu mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.