Perpres Investasi Miras Dicabut, Mengapa Tesla Pilih India?

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya merespon desakan tokoh dan organisasi masyarakat Islam agar pemerintah membatalkan aturan legalisasi minuman keras (miras) beralkohol seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi meresponnya dengan mencabut lampiran yang mencakup aturan terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Dengan demikian, polemik seputar legalisasi miras terjawab sudah.

Kabar pencabutan aturan terkait investasi miras ini menjadi salah satu topik berita yang paling diminati pembaca VIVA sepanjang Selasa, 2 Maret 2021. Disamping berita-berita lain yang juga sayang untuk disimak para pembaca setia.

VIVA menyajikan lima berita terpopuler pada Selasa kemarin, yang terangkum dalam round up berikut ini:

1. Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

Photo :
  • Kemenhub

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

Simak berita selengkapnya di tautan ini

2. Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras). 

Dikutip VIVA dari Instagram pribadinya, @ustadzabdulsomad_official, Selasa 2 Maret 2021, UAS menolak keras perpres tersebut. "Saya menolak legalitas miras di Indonesia," tulis UAS.

Simak berita selengkapnya di tautan ini

3. Kasus Salah Transfer BCA Rp51 Juta, Jaksa: Dihabiskan Terdakwa 2 Hari

Photo :
  • U-Report

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana, proses perkara salah transfer dana Rp51 juta oleh BCA yang membelit terdakwa Ardi Pratama, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
 
Jaksa juga meminta penasihat hukum terdakwa, R Hendrix Kurniawan, fokus pada materi pokok perkara dan sama-sama adu fakta di persidangan.

Simak berita selengkapnya di tautan ini

4. Sosok Ferry Elas, Danton OPM yang Ditembak TNI-Polri di Papua

Photo :
  • ANTARA

Kepala Kepolisian Resort Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan ciri-ciri yang ada dipastikan satu korban anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditemukan tewas di Mile 53 pada 1 Maret 2021 adalah Feri Elas (35) sebagai Danton TPN OPM Kodap III Kalikopi Tembagapura pimpinan Joni Botak.

"Korban anggota KKB Fery Ellas dalam catatan kriminal Kepolisian berperan ikut dalam deklarasi penggabungan KKB se-Pengunungan Tengah 1 Agustus 2019 di Ilaga serta terlibat perampasan HP masyarakat sipil di Kabupaten Puncak Ilaga pada Agustus 2019 dan ikut KKB gabungan melaksanakan gangguan keamanan di Tembagaoura tahun 2020," kata Kapolres AKBP Era Adhinata dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Timika, Selasa.

Simak berita selengkapnya di tautan ini

5. Analisa Arcandra Tahar Soal Tesla Pilih Bangun Pabrik di India

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mantan wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyampaikan analisanya terkait batalnya pabrikan kendaraan listrik Tesla, yang lebih memilih India jadi tempat membangun pabrik kendaraan yang diproduksinya ketimbang Indonesia. 

Alasan utamanya menurut Arcandra, tak lepas dari pertimbangan tesla mengapa membangun manufacturing plant dan technology centre-nya di Silicon Valley, Amerika Serikat. Yakni karena, sumber daya manusia yang sangat terampil di bidang informasi dan teknologi (IT), technology chips yang mutakhir, dan venture capitalist (pemodal) yang berani mendanai proyek startup yang berisiko tinggi.

Simak berita selengkapnya di tautan ini