Bos Tak Bayar THR Karyawan, Buya Yahya: Dia Bakal Sengsara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Sebentar lagi para pegawai, khususnya yang Muslim, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tak sedikit yang ketar-ketir, lantaran tahun ini kita masih belum terbebas dari pandemi COVID-19.
Berkaca pada tahun lalu, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR untuk para karyawannya karena terdampak pandemi. Lalu, apa hukummnya jika bos tidak membayarkan THR untuk para karyawannya?
Pendakwah kondang, Buya Yahya mengatakan, jika kita memiliki pegawai, kita tidak boleh menunda-nunda pembayarannya sampai keringatnya kering. Apa maksudnya?
"Itu termasuk zolim. Keringat kering itu dimaknai oleh para ulama bukan kering beneran, tapi sesuai dengan perjanjian. Kalau gajiannya mingguan ya mingguan, kalo bulanan ya bulanan," ungkapnya dalam konten video yang diunggah channel YouTube Al-Bahjah TV dikutip VIVA, Rabu 28 April 2021.
Buya menegaskan, bos yang tidak membayar karyawan, termasuk gaji ataupun THR, termasuk ke dalam kezoliman.
"Kalau orang berbuat zolim itu dosa, bahkan dia bisa dihukum di dunia. Boleh dihukum karena dia telah berbuat dzolim pada orang yang bekerja kepadanya," kata Buya Yahya dalam video bertajuk “Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam”.
Buya mengatakan, gaji atau THR harus dibayarkan sesuai perjanjian dan tidak boleh ditunda. Namun, lain hal jika memang tidak mampu membayar.
"Tapi jangan pura-pura tidak mampu, nanti Allah bikin melarat. Awas hati-hati. Dia bakal sengsara karena zolim kepada orang yang membutuhkannya," tegas dia.
"Kalo ada bos suka menunda-nunda pembayaran, lihatlah dia bos yang bakal nyungsep. Banyak saudara-saudara kita yang bekerja di tempat lain, kadang-kadang gaji berapa bulan gak dibayar. Bukan karena mereka tidak mampu, karena memang gaya model manusia akan nyungsep. Berbuat zolim," tutur Buya Yahya.