RK Izinkan Jabar Salat Ied Berjamaah dengan Syarat Raport PSBB Bagus

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat penurunan laju penyebaran virus corona COVID-19 setelah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bodebek, Bandung Raya dan seluruh wilayah Jawa Barat. Hasilnya, jumlah pasien positif per hari mengalami penurunan hingga 50 persen.

"Jumlah pasien positif rata-rata kalau bulan lalu 40 kasus per hari, sekarang pertengahan Mei turun setengahnya hingga 21 kasus per hari. Data pasien COVID di rumah sakit juga turun sehingga ini berita baik untuk dokter dan tenaga kesehatan," kata Ridwan Kamil dalam diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 19 Mei 2020.

Selain itu jika sebelum penerapan PSBB indeks laju percepatan virus mencapai angka tiga, sejak PSBB mengalami penurunan hingga angka satu. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika angka ini bisa dijaga hingga 14 hari ke depan, maka didefinisikan terkendali.

Ridwan Kamil mengatakan Rabu 20 Mei 2020, Pemprov Jabar akan memberikan raport evaluasi level kewaspadaan kepada 27 kota/kabupaten dan 5.300 desa dan kelurahan terkait pelaksanaan PSBB.

Nantinya hasil akan dibagi ke dalam 5 level dengan rincian; level 5 paling buruk yakni paling kritis, level 4 merah kegiatan hanya boleh 30 persen, level 3 warna kuning kegiatan boleh 50 persen, level 2 biru kegiatan diizinkan 100 persen namun kerumunan masih tidak diperbolehkan, sementara level 1 warna hijau artinya kegiatan diizinkan 100 persen, kerumunan diizinkan namun protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Bahwa level merah di Jabar sekarang sekitar 50 persen, 30 persen di level kuning, dan 4 kota/kabupaten di level biru. Karena belum ada yang hijau, maka kebijakan di level Provinsi jabar adalah rekomendasi agar lebaran tidak dilaksanakan di ruang terbuka umum, namun di ruang pribadi masing-masing," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Meski demikian dia menjelaskan, karena pemprov akan memberikan level rapot di desa kelurahan, maka mungkin saja meski di tingkat kota masih berlevel kuning namun kelurahan ada yang level hijau, maka bupati atau walikota setempat boleh mengambil kebijakan.

"Kebijakan apakah boleh salat Ied di lapangan dengan protokol kesehatan, atau mengikuti skala level di kota/kabupaten. Ini sesuai fatwa MUI bahwa salat Ied tidak dilakukan jika status ilmiah pandemi masih ada. Namun jika secara ilmiah dan dibuktikan bahwa daerah terkendali, maka peribadatan bisa normal dengan protokol kesehatan," ujarnya.