Berikut Penerbangan yang Masih Dilayani Selama Larangan Mudik

Penerbangan Domestik Resmi Ditutup
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia untuk mudik sejak Jumat, 24 April 2020 lalu. Untuk itu sejumlah transportasi telah menghentikan perjalanannya termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang telah menetapkan untuk tidak lagi melayani penerbangan penumpang.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan, operasional Bandara Soekarno-Hatta nantinya hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo saja.

"Kami sampaikan bahwa, saat ini, Bandara Soetta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Agus seperti yang dikutip dari VIVAnews.

Jika melihat dari situs soekarnohatta-airport beberapa penerbangan juga masih terlihat terutama untuk penerbangan ke luar negeri dan beberapa penerbangan dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Ada beberapa penerbangan yang masih dilayani diantaranya sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,

Penerbangan juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkenankan pebisnis untuk naik pesawat bukan para pemudik. Tetapi hal itu telah diluruskan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Ia menjelaskan jika pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lainnya.

"Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lain-lain  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Irawati dalam keterangan tertulis.