Awas! Ini 10 Tanda Aliran Sesat Menurut MUI
Rabu, 7 Januari 2026 - 01:12 WIB
Sumber :
- Pixabay
“Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan,” jelasnya.
Selama ini, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyimpangan akidah, seperti kasus Jemaat Ahmadiyyah, Gafatar, hingga yang terbaru Panji Gumilang. Prof. Niam menegaskan bahwa seluruh fatwa tersebut ditetapkan melalui proses kajian mendalam dan tabayyun yang ketat.
Baca Juga :
“Butuh pemahaman utuh untuk memahami asas penetapan fatwa mengenai akidah dan aliran keagamaan”, imbuhnya.
Baca Juga :