Pekan Depan Berkas Luna-Tari Dilimpahkan

Cut Tari Penuhi Panggilan Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/str-Ridwan

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri akan melimpahkan berkas dari tersangka Luna Maya dan Cut Tari ke kejaksaan.

"Pekan depan akan kami limpahkan berkasnya, ini pelimpahan tahap pertama," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 10 Juli 2010.

Edward menjelaskan, penyidik belum berniat menahan Luna dan Cut Tari. "Penyidik beralasan kedua tersangka itu kooperatif selama pemeriksaan, jadi tidak perlu ditahan," jelasnya.

Luna dan Cut Tari menjadi tersangka sejak 2 Juli 2010 menyusul Ariel Peterpan. Mereka bertiga diduga merupakan pemeran dalam video adegan ranjang yang menggegerkan itu.

Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis. Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi.

Selain itu, Ariel juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.

Sedangkan Luna dan Cut Tari hanya dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, Tari dan Luna juga dikenakan UU Pornografi. (kd)