Jadi Korban, Cut Tari Minta Kasusnya Di-SP3

Cut Tari Kembali Datangi Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sebagai langkah antisipasi agar tidak masuk bui,
pihak Cut Tari punya satu permintaan atas kasus yang
membelitnya.

"Kami meminta polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea di Kejaksaan Agung, Kamis, 15 Juli 2010.

Apa alasannya? "Karena dia korban," kata Hotman menambahkan. Hotman menyebut kliennya sebagai korban karena terkait dia setuju atau tidak tentang pembuatan video tersebut, hal itu tidak bisa dikatakan tindak pidana. Hotman bersikukuh kliennya belum pernah melihat video tersebut.

Lantas kenapa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka mantan presenter Insert tersebut?

Hotman menilai gugatan praperadilan masih terlalu dini untuk diajukan."Ini kan sudah menyangkut substansi, pra-peradilan itu kan menyangkut teknis," ujar Hotman memberi alasan. (adi)