Ariel 3,5 Tahun, Penyebar Video 2 Tahun Bui

Tersangka pengunggah video asusila, Reza Rizaldy alias Redjoy alias RJ
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Redjoy yang diduga merupakan penyebar video seks Ariel 'Peterpan', hari ini turut divonis di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 31 Januari 2011. Majelis hakim menghukum Redjoy divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Redjoy dianggap sudah meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan video asusila di Internet. Dia diyakini merupakan orang yang pertama kali mengunggah video seks Ariel ke Internet.

Yang menarik, meski dinyatakan terbukti menyebarkannya, vonis Redjoy lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan untuk Ariel. Vokalis 'Peterpan' ini dihukum 3,5 tahun penjara.

Usai sidang, soal vonisnya ini Redjoy berkomentar singkat, "Ya alhamdulilah saja dan bersyukur. Untuk banding belum tahu karena mau diobrolin dulu," ucapnya di Pengadilan Negeri Bandung.

Siapa Redjoy bisa dibaca di sini. (umi)