Ariel Divonis, Cut Tari Masih Was-Was

Cut Tari sebelum jadi saksi Ariel
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVAnews.com

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Ariel dalam kasus video porno. Terkait dengan kasus video tersebut, Cut Tari belum bisa tenang. Status tersangka masih menempel pada dirinya karena kasus tersebut.

"Ya, masih was-waslah," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tari saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat.

Hotman menjelaskan jika kliennya itu masih belum bisa tenang karena kasus yang dihadapinya itu. Hotman pun menjelaskan sampai saat ini berkas kasus Cut Tari masih belum jelas.

"Belum masuk kejaksaan. Ya, mudah-mudahan kita berharap dihentikan. Kemungkinan kita akan minta SP3," tambah Hotman.

Meski demikian, Cut Tari berusaha untuk tetap menjalankan hidupnya. Mantan presenter Insert ini pun sudah mulai memikirkan masa depannya kembali untuk berkarir lagi di dunia hiburan.

Pengacara berkacamata ini menambahkan, saat ini Cut Tari sedang sibuk mengurus kontrak-kontrak kerjanya.

"Dia lagi merundingkan kontrak. Saya juga nggak tahu kontrak apa. Saya bilang sudah mulai waktunya cari makanlah," ucapnya sambil tertawa. (sj)