Iyut Bing Slamet Divonis 1 Tahun Penjara

Iyut Bing Slamet dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAnews - Ratna Fairus alias Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara atas kasus penggunaan narkoba. Vonis atas mantan penyanyi cilik era 70-an ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Divonis satu tahun hukuman penjara. Iyut akan menjalani sisa masa tahanan 7 bulan lagi," kata pengacara Iyut, Priyagus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 24 Agustus 2011.

Menurut Priyagus, ringannya vonis karena perbedaan pasal yang diajukan. "Perbedaan pengenaan pasal. JPU kemarin pasal 112 ayat 1, minimal 5 tahun," ujar Priyagus.

Priyagus menuturkan, Iyut sendiri menyetujui keputusan hakim. Lebih lanjut, pihaknya berharap jaksa tidak mengajukan banding agar kasus yang menimpa kliennya bisa segera selesai. Selain itu, ujar Priyagus, hakim belum mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk Iyut.

"Kami sendiri sudah menjalankan tugas secara proposional untuk mendapat hukuman seringan-ringannya. Kami cukup puas dengan keputusan hakim," ucapnya.

Iyut, yang sempat stres karena sempat dituntut 7 tahun penjara, bersyukur dengan keputusan hakim. "Maunya sih pengen pulang. (Tapi) saya tetap bersyukur," kata Iyut. (ren)