Mahkamah Agung Bebaskan Marcella Zalianty

Marcella Zalianty
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Artis Marcella Zalianty bisa berlega hati. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya.

"Menolak permohonan kasasi JPU," ujar Ketua Majelis Hakim, Valerine J. L. Kriekhoff dalam salinan putusan yang dilansir laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 29 Desember 2011.

Majelis kasasi diketuai oleh Valerine J. L. Kriekhoff dengan hakim anggota I Made Tara dan Muchsin. Putusan kasasi ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/PID/2010 Tahun 2010. Majelis menilai Marcella tidak bersalah melakukan perampasan terhadap kemerdekaan orang lain atau perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, jaksa dinilai tidak mampu memberikan alasan yang tepat untuk menggugat putusan bebas murni tingkat banding PT DKI tersebut.  "JPU hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas," ujar majelis.

Mahkamah Agung juga menyatakan putusan di tingkat Pengadilan Negeri tidak melampaui batas wewenangnya. Atas pertimbangan Pasal 244 KUHAP, permohonan kasasi jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juli 2009 menjatuhkan vonis 6 bulan 20 hari penjara kepada Marcella. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Marcella tidak bersalah sama sekali dan membatalkan semua hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Marcella diadili atas kasus dugaan penganiyaan dan penculikan Agung Setyawan. Agung Setiawan adalah rekan kerja Marcella di PT Karya Anak Bangsa, perusahaan milik Marcella. Agung diduga disekap dan dianiaya lantaran mangkir dari tanggung jawabnya. (umi)