Arumi Bachsin Sah Dilindungi LPSK

Arumi Bachsin ketika peluncuran film berjudul Musik Untuk Cinta
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Agung tak menerima keberatan orangtua artis Arumi Bachsin terkait perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas Arumi. Putusan ini dibuat pada 22 Desember 2011 lalu oleh majelis hakim Moegihardjo dan Rehngena Purba.

"NO (niet ontvankelijk verklaard--red)," ujar ketua majelis hakim MA, Djoko Sarwoko dalam putusan yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, Selasa, 3 Januari 2012. Niet ontvankelijk verklaard berarti gugatan tak bisa diterima.

Dengan tidak diterimanya permohonan kasasi tersebut, maka penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah tepat dan tidak bisa dilawan.

Seperti diketahui, keluarga Arumi Bachsin tidak terima dengan adanya surat penetapan untuk melindungi Arumi. Sebab, dengan adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, keluarga sama sekali tidak bisa bertemu Arumi yang saat itu berada dalam perlindungan LPSK.