Inul Digugat Rp 5,5 Triliun

Sumber :

VIVAnews – Pemilik karaoke Inul Vizta, Ainur Rohiman alias Inul Daratista kembali diterpa masalah. Belum selesai kasus dugaan pembajakan yang diadukan Deddy Dores dan Obbie Messakh, kali ini muncul  gugatan baru.

Yayasan Guru Nahum Situmorang menggugat artis dangdut ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inul dituding melanggar hak cipta lagu-lagu ciptaan komponis Guru Nahum Situmorang yang memiliki hak atas cipta atas 171 lagu.

“Banyak sekali lagu-lagu kami yang diputar di karaoke Inul Vizta tanpa pemberitahuan. Lagu yang popular seperti ‘Alusi Au’, ‘Sinanggar Tulo’ dan lain-lain,” kata Leonardus Pasaribu, Sekjen Yayasan Guru Nahum Situmorang kepada VIVAnews, Jumat, 13 Februari 2009.

Gugatan didaftarkan Jumat 6 Februari lalu. Sidang perdana akan digelar Senin, 23 Februari mendatang di PN Jakarta Pusat.

Selain menggugat Rp 5,5 triliun, Yayasan meminta pengadilan menyita asset rumah Inul di Pondok Indah dan 20 tempat karaoke Inul.

Saat ditanya kemungkinan pihak Inul telah membayar royalti ke Lembaga Karya Cipta Indonesia (KCI), Leonardus mengatakan KCI selama ini tidak membayarkan royalty ke Yayasan, sehingga akan turut menjadi tergugat.