Bukan Inul yang Digugat Rp 5,5 Triliun

Sumber :

VIVAnews - Gugatan Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhum Situmorang tidak menuntut Inul secara pribadi. Gugatan Rp 5,5 triliun itu ditujukan kepada pemilik modal yang berada di belakang perusahaan karaoke keluarga Inul Vizta, PT. Suka Nada Indah.

Andar Situmorang, Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhum Situmorang menilai, perusahaan Korea tersebut telah membawa lari uang senilai Rp 5,5 Triliun dari Hak Cipta.

Demikian diungkap pimpinan yayasan itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Februari lalu.

"Dalam hal ini Inul bukan apa-apa. Haram bagi saya makan uang inul karena Inul hanya menerima 20 persen saja dari usaha itu," kata Andar.

Usai sidang perdana, Andar menyatakan pihaknya tidak mau lagi melakukan mediasi dengan pihak Inul. Lantaran penyanyi dangdut itu mangkir menghadiri sidang, Andar menilai mereka tidak memiliki itikad baik.

Yayasan Guru Nahum Situmorang menggugat PT. Suka Nada Indah. Mereka dituding menyalahgunakan lagu-lagu ciptaan komponis Guru Nahum Situmorang. Hak atas cipta atas 171 lagu dilanggar karena Inul memutarnya di karaoke Inul Vizta.