KPI: Inilah Tiga Pasal yang Dilanggar

Sumber :

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memutuskan untuk menghentikan siaran program Empat Mata di Trans7. Komisi menilai program yang dipandu komedian Tukul Arwana itu telah melanggar tiga pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Pernyataan tersebut berdasarkan siaran pers yang diterima VIVAnews dari Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa, 4 November 2008. Komisi telah menerima pengaduan yang gencar dari masyarakat soal siaran Empat Mata yang menampilkan mantan terpidana kasus kanibal, Sumanto dan seorang bintang tamu yang sedang memakan seekor kodok.

Pasal-pasal yang dilanggar tersebut yakni:
1. Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi: Lembaga pengiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis
2. Pasal 28 ayat 4 yang berbunyi: Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
3. Pasal 36 yang berbunyi: Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.

"Apabila Trans7 tidak mematuhi keputusan ini, maka Komisi akan mempertimbangkan sanksi sesuai Undang-Undang Penyiaran," tulis surat Komisi Penyiaran Indonesia dengan Nomor: 23/KPI/SP/11/08.