Berkas Dinyatakan Lengkap, Ahmad Dhani Segera Ditahan?

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA/Danar Dono

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan berkas kasus Ahmad Dhani lengkap alias P21. Semua persyaratan telah dipenuhi pihak kepolisian agar kejaksaan melanjutkan kasus yang berhubungan dengan UU ITE tersebut.

"Berkas itu pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap, P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto saat diwawancara di ruangannya, Rabu, 14 Februari 2018.

Kini pihak Kejaksaan menanti penyidik untuk melanjutkan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti. Dedyng belum bisa memastikan kapan hal itu akan terjadi.

"Nanti itu lebih lanjut," ucapnya ketika menjawab pertanyaan kapan Dhani akan diserahkan.

Dedyng juga membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan atas Dhani. Hanya saja waktu belum dijelaskan dan pihak Kejaksaan tak punya otoritas untuk mengomunikasikan kepada Dhani.

"Tidak ada kewajiban kita untuk memberitahu. Kita P21 dan kita tunggu selanjutnya untuk tahap dua," katanya.