Pengacara Lyra Virna Sebut Pemilik ADA Tours juga Tersangka

Lyra Virna di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Nuvola Gloria/VIVA.co.id

VIVA – Kasus Lyra Virna dengan pemilik ADA Tours, Lasty Annisa, tampaknya semakin memanas. Setelah aktris kelahiran tahun 1981 itu ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret, kini kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa Lasty ternyata lebih dahulu menjadi tersangka.

Lasty disebut sudah jadi tersangka, terhitung sejak 18 Februari atas kasus penipuan dan penggelapan. Lasty pun terjerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 379 A KUHP.

"Saya sampaikan bahwa saat ini saudara Lasty Annisa juga tersangka di Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ucap Razman saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Maret 2018.

Kasus yang menjerat keduanya ini bermula ketika Lyra mengeluhkan perihal pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya, belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours.

Laporan dilayangkan oleh Lyra dan sang suami, Fadlan, pada 8 Juni 2017. 

Hal tersebut pun membuat Lasty merasa namanya tercemar dan kembali melaporkan pihak Lyra kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

Saling lapor antara kedua pihak ini berujung pada penetapan tersangka baik pada Lasty maupun Lyra. 

"Di sana tersangka penggelapan, di sini ITE," kata Razman lagi.