Jaksa Tak Siap Beri Tuntutan, Begini Respons Pihak Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Aiz Budhi/VIVA

VIVA – Sidang kasus ujaran kebencian yang diutarakan Ahmad Dhani di media sosial kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 November 2018. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, tidak berlangsung lama sebab sidang harus ditunda karena JPU belum siap.

“Tuntutan belum siap. Kami meminta pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," kata Jaksa Sarwoto saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena JPU belum siap, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk kembali menyiapkan berkas. Hakim Ketua yang bertugas dalam persidangan yakni Ratmoho akhirnya memaklumi penundaan yang diminta JPU karena banyaknya saksi ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ini.

"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," ujar Ratmoho.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, yakni Ali tidak keberatan dengan ditundanya sidang karena JPU belum siap memberi tuntutan.

“Tanggapan kita sih sebenarnya wajar-wajar saja dan sah tadi kan penuntut umum sudah menjelaskan bahwasannya tuntutannya masih belum selesai. JPU meminta waktu satu minggu lagi dan kita sebagai penasehat hukum memaklumi itu sesuai dengan pertanyaan Majelis Hakim tadi,” ucap Ali.