Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani Belum Pasti Dibawa ke Surabaya

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Musisi Ahmad Dhani saat ini menjalani masa hukumannya selama satu tahun enam bulan di Rumah Tananan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani dihukum atas kasus ujaran kebencian. Masalah Dhani masih belum selesai.

Di Surabaya, Dhani masih harus menjalani persidangan akibat berkata ‘idiot’ dalam vlognya. Pengacara Dhani belum menerima surat kepindahan kliennya.

“Belum ada surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Sejauh ini yang telah ditentukan baru hakim yang akan menyidangkan kasus Dhani. Sementara jadwal sidang, masih belum jelas kapan. “Jadwalnya belum saya terima resmi atau di website belum saya lihat,” ujar Aldwin.

Hanya saja, ia berharap Dhani bisa dipermudah dengan dipindah. Kliennya harus menjalani sidang dan jika ditahan di Surabaya akan mempermudah dan mempercepat jalannya sidang. “Kalau efektif ya tahan di sana,” ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.

Saat itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian, vlog tersebut viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung, kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE. (fin)