Diduga Menganiaya, Kriss Hatta Terancam Penjara 2 Tahun

Kriss Hatta (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Belum genap satu bulan bebas dari penjara atas kasusnya bersama Hilda Vitria, aktor Kriss Hatta kembali diringkus pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus penganiayaan. 

Ini sebenarnya bukan kasus baru yang dialami Kriss. Tindak penganiayaan yang dilakukan Kriss kepada korban yang diketahui bernama Anthony Hilenaar itu terjadi pada 6 April 2019 lalu.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta. Awalnya, korban Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, ternyata Anthony yang kena hantaman Kriss.

“Awal April ada laporan polisi yang pada malam itu di salah satu cafe di Jakarta ada cekcok. Jadi temannya korban cekcok dengan pelaku, kemudian korban datang melerai malah kena pukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu 24 Juli 2019.

Kriss ditangkap pihak kepolisian pada Rabu pagi, di kos-kosan milik temannya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Argo, Kriss terjerat pasar 351 KUHP, dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. “Pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan,” kata Argo. (zho)