Ahmad Dhani Bakal Dibebaskan 28 Desember

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan) masuk ke mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa Ahmad Dhani diperkirakan akan bebas dari masa tahanan penjara pada tanggal 28 Desember mendatang.

Seperti yang sudah diketahui, Ahmad Dhani dipenjara karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui perangkat elektronik yang bisa diakses khalayak.

“Iya betul (akan bebas) sekitar tanggal 28 kalau kita hitung,” kata Hendarsam saat dihubungi awak media, Rabu, 11 Desember 2019.

Hendarsam menambahkan bahwa harusnya Ahmad Dhani akan bebas pada tanggal 28 Januari mendatang, karena telah dipotong masa tahanan selama satu bulan maka Dhani diperkirakan akan bebas pada tanggal 28 Desember.

“Yaa kan sudah dapat potongan satu bulan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya tanggal 28, karena kan ditahan pertama 28 Januari,” katanya.

Seperti yang sudah diketahui, kasus ini dimulai ketika Ahmad Dhani akan mengikuti aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 26 Agustus 2018.

Ketika itu, mantan suami Maia Estianty tersebut dihadang pendemo Koalisi Bela NKRI di hotel tempatnya menginap. Di hotel tersebut, Ahmad Dhani merekam vlog dan mengucapkan kata 'idiot'. Karena hal tersebut, para pendemo yang tersinggung dan merasa direndahkan melaporkan Dhani ke polisi.