Ratu Elizabeth Minta Harry dan Meghan Markle Kembalikan Pajak Rakyat

Pangeran Harry dan Meghan Markle
Sumber :
  • Instagram/sussexroyal

VIVA – Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris. Meski telah disetujui oleh Ratu Elizabeth II, namun mereka diminta ùntuk melepas gelar yang dimiliki serta mengembalikan pajak rakyat yang sudah pernah dipakai.

Pada pernyataan resmi Sang Ratu dan Kerajaan Inggris, pasangan suami istri itu tidak diperbolehkan lagi menggunakan gelar kerajaan atau mendapatkan bayaran dari pajak rakyat, bahkan diminta mengembalikan US$3.1 juta (Rp42 miliar) yang dipakai untuk merenovasi rumah mereka.

Dikutip dari laman Page Six, Senin, 20 Januari 2020, Harry dan Meghan tak lagi mendapatkan gelar HRH atau his or her royal highness atau Yang Mulia. Tetapi, mereka tetap memegang gelar Duke dan Duchess. Harry juga tetap berada di urutan keenam pemegang tahta kerajaan.

"Meghan dan Harry diminta tidak lagi menangani urusan kerajaan. Karenanya, mereka juga tidak akan menerima bayaran dari pajak dari rakyat," tulis pernyataan resmi itu.

Mereka juga diminta mengembalikan dana publik sebesar Rp42 miliar untuk merenovasi rumah mereka di Frogmore. Sang Ratu pun dikabarkan secara pribadi merasa tidak tega dengan tuntutan pengembalian uang tersebut.

"Harry, Meghan dan Archie akan selalu dicintai sebagai anggota keluarga," ujar Ratu Elizabeth.

Diketahui, Meghan dan Harry mengumumkan mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris secara mendadak. Mereka memilih untuk mandiri secara finansial dan menyeimbangkan waktu untuk tinggal di Inggris dan Amerika Utara.